UU Baru Berlaku, Ketua KPK Pastikan OTT Tetap Berjalan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaga antirasuah akan bekerja seperti biasa meski revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 akan berlaku pada hari ini, Kamis (17/10).
"Kita semua mengetahui bahwa dalam beberapa menit lagi revisi UU KPK sesuai peraturan perundangan itu akan otomatis berlaku," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam.
Meski dalam UU KPK hasil revisi tersebut diduga ada pelemahan terhadap lembaga yang kini dia pimpin, Agus memastikan tak ada yang berubah dalam hal penindakan.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa yang dilakukan KKP untuk tahun 2024? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pencanangan Tahun Tuna 2024 merupakan wujud komitmen KKP memperkuat daya saing komoditas tuna di pasar global dan domestik.
"Kami tekankan dua hal pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan, yang perlu dilakukan, ada OTT, ya OTT," tegasnya.
Meski demikian, dua tetap berharap Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk kembali mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
"Lalu kedua kami masih memohon setelah dilantik Pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," tutup Agus.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaAlex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaLuhut menyebut berkurangnya OTT yang dilakukan KPK karena sistem pencegahannya berhasil.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca Selengkapnya