UU Ciptaker Belum Memiliki Nomor, Buruh Batal Gugat ke MK Hanya Konsultasi
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedatangan mereka sebenarnya untuk mengajukan judicial review terkait RUU Cipta Kerja. Tetapi, urung dilakukan karena sampai hari RUU Cipta Kerja disahkan belum memiliki nomor. Sehingga, Said Iqbal dan kawan-kawan memilih berkonsultasi dengan pejabat di Mahkamah Konstitusi.
"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini tapi ternyata tidak bisa kami lakukan karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," kata Said Iqbal di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Said Iqbal menerangkan, kelompok buruh yang tergabung di aliansi Gekanas akhir menemui perwakilan pejabat MK untuk pernyataan sikap berkenaan Judicial Riview Omnibus Law UU Ciptaker. Said Iqbal meminta hakim konstitusi untuk mengambil keputusan yang adil.
Pihaknya memohon kepada hakim MK agar tak sekedar mempertimbangkan bukti-bukti materil. Tapi juga mempertimbangkan efek yang ditimbulkan akibat disahkan UU Ciptaker.
Menurut dia, UU Ciptaker sangat merugikan hak konstitusional kaum buruh. Misalnya terkait masalah kontrak atau PKWT dan PKWTT.
"Pasal itu memang terkesan tidak ada masalah yang ditangkap publik. Tapi kami minta pada hakim MK batasan waktu kontrak dan periode kontrak dihapuskan dalam UU Ciptaker maka implikasi konstitusional warga negara adalah rugi karena dia tidak punya kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap akibat tidak ada batasan waktu kontrak, dan kontrak berulang-ulang yang kami bahasakan sebagai seumur hidup," papar dia.
Hal-hal lain, Said Iqbal melanjutkan, terkait masalah outsourcing masalah, upah minimum, masalah pesangon, upah jam kerja, TKA.
"Mudah-mudahan hakim MK mempertimbangkan gugatan ini," ucap dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menerangkan, gugatan ini sekaligus untuk memberikan jawaban kepada publik bahwa kaum buruh dalam menanggapi RUU Cipta Kerja tidak hanya lewat aksi, tapi juga menempuh jalur konstitusional.
"Kami akan menyiapkan dalil-dalil yang kuat dan juga gugatan yang kuat. Kami yakin MK tetap bergantung pada keadilan," tandas dia.
Massa Bubar
Massa dari berbagai serikat buruh membubarkan diri usai berkonsultasi dengan pejabat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya akhiri aksi kita hari ini. Terima kasih pulanglah dengan tertib," kata Said Iqbal.
Said Iqbal menyatakan, buruh akan terus turun ke jalan sampai tuntutan terkait RUU Cipta Kerja dipenuhi.
"Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan, hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak. Dan saat ini siapkan dirimu akan ada kota yang kita gunakan untuk aksi. Itulah senjata kaum buruh," kata Said Iqbal.
Sementara itu, Andi Gani memberikan apresiasi kepada kaum buruh yang telah berdemonstrasi secara damai.
"Saya sangat bangga dengan kawan-kawan. Kaum buruh menunjukkan kedewasaan berdemonstrasi. Kita damai dan akan tetap damai. Siap berjuang tanpa kekerasan? Tepuk tangan untuk semua buruh Indonesia," ucap Andi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.
Baca Selengkapnya"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaCak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaDokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca Selengkapnya