Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Ciptaker Belum Memiliki Nomor, Buruh Batal Gugat ke MK Hanya Konsultasi

UU Ciptaker Belum Memiliki Nomor, Buruh Batal Gugat ke MK Hanya Konsultasi Demo buruh tolak Omnibus Law. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka sebenarnya untuk mengajukan judicial review terkait RUU Cipta Kerja. Tetapi, urung dilakukan karena sampai hari RUU Cipta Kerja disahkan belum memiliki nomor. Sehingga, Said Iqbal dan kawan-kawan memilih berkonsultasi dengan pejabat di Mahkamah Konstitusi.

"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini tapi ternyata tidak bisa kami lakukan karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," kata Said Iqbal di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Said Iqbal menerangkan, kelompok buruh yang tergabung di aliansi Gekanas akhir menemui perwakilan pejabat MK untuk pernyataan sikap berkenaan Judicial Riview Omnibus Law UU Ciptaker. Said Iqbal meminta hakim konstitusi untuk mengambil keputusan yang adil.

Pihaknya memohon kepada hakim MK agar tak sekedar mempertimbangkan bukti-bukti materil. Tapi juga mempertimbangkan efek yang ditimbulkan akibat disahkan UU Ciptaker.

Menurut dia, UU Ciptaker sangat merugikan hak konstitusional kaum buruh. Misalnya terkait masalah kontrak atau PKWT dan PKWTT.

"Pasal itu memang terkesan tidak ada masalah yang ditangkap publik. Tapi kami minta pada hakim MK batasan waktu kontrak dan periode kontrak dihapuskan dalam UU Ciptaker maka implikasi konstitusional warga negara adalah rugi karena dia tidak punya kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap akibat tidak ada batasan waktu kontrak, dan kontrak berulang-ulang yang kami bahasakan sebagai seumur hidup," papar dia.

Hal-hal lain, Said Iqbal melanjutkan, terkait masalah outsourcing masalah, upah minimum, masalah pesangon, upah jam kerja, TKA.

"Mudah-mudahan hakim MK mempertimbangkan gugatan ini," ucap dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menerangkan, gugatan ini sekaligus untuk memberikan jawaban kepada publik bahwa kaum buruh dalam menanggapi RUU Cipta Kerja tidak hanya lewat aksi, tapi juga menempuh jalur konstitusional.

"Kami akan menyiapkan dalil-dalil yang kuat dan juga gugatan yang kuat. Kami yakin MK tetap bergantung pada keadilan," tandas dia.

Massa Bubar

Massa dari berbagai serikat buruh membubarkan diri usai berkonsultasi dengan pejabat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akhiri aksi kita hari ini. Terima kasih pulanglah dengan tertib," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyatakan, buruh akan terus turun ke jalan sampai tuntutan terkait RUU Cipta Kerja dipenuhi.

"Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan, hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak. Dan saat ini siapkan dirimu akan ada kota yang kita gunakan untuk aksi. Itulah senjata kaum buruh," kata Said Iqbal.

Sementara itu, Andi Gani memberikan apresiasi kepada kaum buruh yang telah berdemonstrasi secara damai.

"Saya sangat bangga dengan kawan-kawan. Kaum buruh menunjukkan kedewasaan berdemonstrasi. Kita damai dan akan tetap damai. Siap berjuang tanpa kekerasan? Tepuk tangan untuk semua buruh Indonesia," ucap Andi.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi
Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.

Baca Selengkapnya
Daripada Demo, Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Sarankan Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK
Daripada Demo, Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Sarankan Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK

"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Hakim Tidak Diperhatikan, Mana Mungkin Hukum Bisa Ditegakkan
Cak Imin: Kalau Hakim Tidak Diperhatikan, Mana Mungkin Hukum Bisa Ditegakkan

Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.

Baca Selengkapnya