Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU dibatalkan, MK terancam dipenuhi politikus

UU dibatalkan, MK terancam dipenuhi politikus Sidang sengketa Pilkada Gunung Mas. ©2013 merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK , saat ini membuka peluang bagi politikus-politikus menjadi hakim MK . Salah satu uji materi yang dibatalkan oleh MK adalah persyaratan hakim konstitusi terkait politik.

Perppu yang diteken oleh Presiden, hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dahulu non-aktif minimal 7 tahun dari partainya. Jika Perppu yang sudah disahkan oleh DPR itu dibatalkan oleh MK , maka otomatis UU yang mengatur soal aturan itu tidak berlaku lagi.

Selasa (18/2) kemarin, politikus Senayan mulai ramai memperbincangkan pendaftaran calon hakim MK . Salah satu nama yang dimunculkan adalah Benny K Harman. Benny adalah politikus kawakan dari Partai Demokrat .

"Memang belum ada pikiran untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK . Kalau teman-teman di DPR mengamanatkan, akan ditimbang sungguh-sungguh," ujar Benny kemarin.

Selain Benny, ada nama Achmad Dimyati Natakusuma . Menurut anggota Komisi III DPR Harry Witjaksono, Dimyati dinilai juga kapabel untuk menjadi calon hakim konstitusi. "Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," ujar Harry.

Tidak semua anggota Komisi III DPR setuju mengajukan calon dari DPR . Salah satunya penolakan datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Achmad Basarah. Dia meminta agar anggota komisi hukum tak ikut mendaftar sebagai calon hakim MK . "Jangan dari partai," ujar Basarah.

Basarah menambahkan, sebaiknya untuk sementara waktu partai moratorium dan harus berempati dengan kepercayaan publik. Menurutnya, publik masih trauma terhadap kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Bukan tidak boleh. Harus ada toleransi psikologis untuk periode ini. Sebaiknya kader parpol menahan diri dulu. Supaya kredibilitas MK bisa kita pulihkan dalam waktu sesingkatnya. Sehingga tanggung jawab yang menjelang pileg dan pilpres ini dapat terpenuhi," ujarnya.

DPR saat ini masih mempunyai kewenangan untuk mengajukan calon kembali setelah Akil Mochtar mengundurkan diri karena tersangkut kasus korupsi. Apalagi setelah MK membatalkan aturan proses seleksi hakim MK yang harus melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh panel ahli. Artinya, aturan kembali pada semula yaitu sembilan hakim MK berasal dari presiden, DPR dan Mahkamah Agung atau MA.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
PKS: Kuat Dugaan MK Bermain Politik jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
PKS: Kuat Dugaan MK Bermain Politik jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Saldi Isra: MK Menjebak Diri Sendiri dalam Pusaran Politik
Saldi Isra: MK Menjebak Diri Sendiri dalam Pusaran Politik

Putusan itu menurut Saldi Isra dapat menuruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.

Baca Selengkapnya
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?

Bawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

Djarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Padati Depan Gedung MK, Massa dari Forum Guru Besar hingga Aktivis 98 Rapatkan Barisan Kawal Konstitusi dan Demokrasi
FOTO: Padati Depan Gedung MK, Massa dari Forum Guru Besar hingga Aktivis 98 Rapatkan Barisan Kawal Konstitusi dan Demokrasi

Rombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya