UU dibatalkan, MK terancam dipenuhi politikus
Merdeka.com - Setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK , saat ini membuka peluang bagi politikus-politikus menjadi hakim MK . Salah satu uji materi yang dibatalkan oleh MK adalah persyaratan hakim konstitusi terkait politik.
Perppu yang diteken oleh Presiden, hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dahulu non-aktif minimal 7 tahun dari partainya. Jika Perppu yang sudah disahkan oleh DPR itu dibatalkan oleh MK , maka otomatis UU yang mengatur soal aturan itu tidak berlaku lagi.
Selasa (18/2) kemarin, politikus Senayan mulai ramai memperbincangkan pendaftaran calon hakim MK . Salah satu nama yang dimunculkan adalah Benny K Harman. Benny adalah politikus kawakan dari Partai Demokrat .
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
"Memang belum ada pikiran untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK . Kalau teman-teman di DPR mengamanatkan, akan ditimbang sungguh-sungguh," ujar Benny kemarin.
Selain Benny, ada nama Achmad Dimyati Natakusuma . Menurut anggota Komisi III DPR Harry Witjaksono, Dimyati dinilai juga kapabel untuk menjadi calon hakim konstitusi. "Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," ujar Harry.
Tidak semua anggota Komisi III DPR setuju mengajukan calon dari DPR . Salah satunya penolakan datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Achmad Basarah. Dia meminta agar anggota komisi hukum tak ikut mendaftar sebagai calon hakim MK . "Jangan dari partai," ujar Basarah.
Basarah menambahkan, sebaiknya untuk sementara waktu partai moratorium dan harus berempati dengan kepercayaan publik. Menurutnya, publik masih trauma terhadap kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Bukan tidak boleh. Harus ada toleransi psikologis untuk periode ini. Sebaiknya kader parpol menahan diri dulu. Supaya kredibilitas MK bisa kita pulihkan dalam waktu sesingkatnya. Sehingga tanggung jawab yang menjelang pileg dan pilpres ini dapat terpenuhi," ujarnya.
DPR saat ini masih mempunyai kewenangan untuk mengajukan calon kembali setelah Akil Mochtar mengundurkan diri karena tersangkut kasus korupsi. Apalagi setelah MK membatalkan aturan proses seleksi hakim MK yang harus melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh panel ahli. Artinya, aturan kembali pada semula yaitu sembilan hakim MK berasal dari presiden, DPR dan Mahkamah Agung atau MA.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPutusan itu menurut Saldi Isra dapat menuruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca Selengkapnya