Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU IKN Digugat, Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tancap Gas Bangun Ibu Kota

UU IKN Digugat, Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tancap Gas Bangun Ibu Kota Desain Istana Negara di ibu kota baru. ©Instagram/Jokowi

Merdeka.com - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menghargai gugatan tersebut dan tetap akan melakukan pembangun IKN.

"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini dalam pesan singkat, Jumat (4/2).

Pemerintah menurut Faldo terbuka kepada publik. Jika dirasa ada yang mencederai hak konstitusional, dia pun mempersilahkan untuk melakukan gugatan.

"Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ungkapnya.

UU Direspons Argumentasi di Persidangan

Faldo juga menuturkan gugatan itu harus direspons dengan argumentasi yang baik di persidangan. Sebab itu, selama diuji dan melahirkan putusan lain, pemerintah tetap akan terus berjalan. Aturan turunan pun hingga kini sedang dibahas.

"Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," bebernya.

Bersamaan dengan itu, Faldo pun yakin semuanya akan berjalan baik. UU tersebut disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

"Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," pungkasnya.

Mantan Penasehat KPK Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan laman resmi MK yang dipantau di Jakarta, Kamis, gugatan yang dilayangkan oleh Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Para pemohon tersebut menamakan diri atau tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.

Tidak hanya itu, sebagai mantan penasihat KPK yang telah mengabdi selama 10 tahun, Abdullah mengatakan telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia. Selain itu, pemohon I juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia yang salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.

"Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu kota baru," bunyi keterangan pemohon.

Ia menjelaskan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN baru adalah sebesar kurang lebih Rp501 triliun. Dengan dana yang begitu besar, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi. Selain itu, pemohon yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN) pada Tahun 2001, pemohon merasa perlu memberikan saran atau partisipasi dalam proses pembentukan Undang-Undang IKN.

Pemohon juga berniat memberikan masukan upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya pembangunan yang dilakukan di IKN baru terhindar dari praktik korupsi. Namun, dengan proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan hak pemohon terlanggar.

Selain Abdullah Hehamahua, 11 pemohon lainnya dalam pengajuan uji materi tersebut, yakni Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda. Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Tegaskan Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Menang Pilpres: Undang-Undang Sudah Diketuk Wajib Dilaksanakan
Ganjar Tegaskan Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Menang Pilpres: Undang-Undang Sudah Diketuk Wajib Dilaksanakan

Ganjar memastikan kembali pembangunan IKN tetap dilaksanakan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Selengkapnya
Dikritik Capres Anies Baswedan, Proyek IKN Dijamin Tetap Lanjut
Dikritik Capres Anies Baswedan, Proyek IKN Dijamin Tetap Lanjut

Otorita IKN menyatakan keberlanjutan proyek ibu kota baru tersebut bakal tetap diteruskan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sepakat IKN Harus Terus Lanjut Sesuai UU, Tapi Beri 2 Catatan
Cak Imin Sepakat IKN Harus Terus Lanjut Sesuai UU, Tapi Beri 2 Catatan

Cak Imin menegaskan bahwa PKB sampai saat ini masih teguh pendirian untuk melaksanakan undang-undang IKN.

Baca Selengkapnya
Di Depan Dubes Yunani, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Lanjut
Di Depan Dubes Yunani, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Lanjut

Otorita IKN bertemu dengan Dubes Yunani untuk Indonesia Stella Bezirtzoglou.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan HUT Ke-79 RI, Rumah Menteri hingga Rumah Susun ASN Sudah Dialiri Gas
Jelang Perayaan HUT Ke-79 RI, Rumah Menteri hingga Rumah Susun ASN Sudah Dialiri Gas

Compressed Natural Gas (CNG) diangkut menggunakan moda tabung cylinder atau disebut dengan Gaslink Cylinder.

Baca Selengkapnya
Hunian PNS dan Rumah Menteri di IKN Nusantara Bakal Tersambung Jaringan Gas Bumi
Hunian PNS dan Rumah Menteri di IKN Nusantara Bakal Tersambung Jaringan Gas Bumi

Pada tahap awal, sambungan jargas di IKN disiapkan untuk 166 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) dan 34 rumah tapak menteri.

Baca Selengkapnya
Proyek IKN Dikritisi AMIN, Jika Tidak Dilanjut Investor Bisa Rugi Rp35 Triliun
Proyek IKN Dikritisi AMIN, Jika Tidak Dilanjut Investor Bisa Rugi Rp35 Triliun

Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Cak Imin (AMIN) mengkritisi pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Kepala OIKN Jawab Anies soal IKN Hanya Dinikmati Aparat Negara: Nusantara untuk Semua
Kepala OIKN Jawab Anies soal IKN Hanya Dinikmati Aparat Negara: Nusantara untuk Semua

Bambang berujar, IKN dibentuk untuk semua kalangan. Manfaatnya pun akan dirasakan seluruh pihak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik

Percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.

Baca Selengkapnya
Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur
Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur

Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan IKN:  Ruang Anggaran yang Kita Siapkan Cukup Besar
Prabowo Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan IKN: Ruang Anggaran yang Kita Siapkan Cukup Besar

Menurut Prabowo, prioritas utama adalah pembangunan gedung-gedung pemerintahan, mulai dari Gedung MPR/DPR, perumahan anggota, serta kantor yudikatif.

Baca Selengkapnya