Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum

UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum DPR setuju Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan.

Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar pasal-pasal karet UU ITE tidak digunakan dengan berkeadilan.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Unpar, Agustinus Pohan mengungkapkan, sebenarnya yang terpenting bukanlah pelapornya. Namun, kata dia, yakni pemahaman para penegak hukum terhadap poin-poin yang tertuang dalam UU ITE.

Menurutnya, siapapun pelapornya, tapi penegak hukumnya tidak memiliki persepsi yang sama dengan pembuat UU, maka penanganan dari perkara tersebut akan sama saja dengan yang sudah kerap terjadi sebelumnya.

“Saya kira aturan itu tidak akan banyak pengaruhnya terhadap persoalan yang terjadi. Masalahnya bukan siapa yang datang melapor, tetapi bagaimana penegak hukum memaknai subtansi yang dimaksudkan pembuat UU ITE,” kata Agustinus kepada merdeka.com, Rabu (17/2).

Menurutnya, Bareskrim Polri harus hati-hati sekali setiap kali mau menindaklanjuti pelaporan UU ITE. Dia pun menyarankan, Polri dan jaksa penuntut umum untuk membuat petunjuk khusus dalam menangani perkara UU ITE ini.

“Tentu polisi juga harus berubah untuk tidak mudah menindaklanjuti laporan pelanggaran UU ITE. Dalam hal ini, Bareskrim Polri bisa membuat pedoman atau petunjuk. Demikian halnya dengan penuntut umum,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana untuk menekankan edukasi dan mediasi dalam menangani kasus UU ITE ini. Dia mengatakan, pelaporan yang bersifat hoaks dan pencemaran nama baik akan diselesaikan dengan mediasi.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, nggak bisa mediasi, nggak usah ditahan. Tapi untuk hal yang sifatnya pencemaran nama baik dan hoaks masih bisa kita edukasi dengan baik." Kata Kapolri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Jokowi: UU Haruskan Semua Presiden Dapat Laporan dari Intelijen soal Parpol
Jokowi: UU Haruskan Semua Presiden Dapat Laporan dari Intelijen soal Parpol

Pengakuan Jokowi mendapatkan data dari intelijen soal partai politik menuai banyak kritikan.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik

Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kapolri Listyo Pastikan Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online Komdigi
VIDEO: Tegas! Kapolri Listyo Pastikan Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online Komdigi

Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam bisnis judi online

Baca Selengkapnya