UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan.
Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar pasal-pasal karet UU ITE tidak digunakan dengan berkeadilan.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hari Iduladha? 'Selamat Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah mohon maaf lahir dan batin.' Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berharap pada hari raya Iduladha 1445 Hijriah ini jadi momentum untuk meningkatkan rasa toleransi beragama.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Unpar, Agustinus Pohan mengungkapkan, sebenarnya yang terpenting bukanlah pelapornya. Namun, kata dia, yakni pemahaman para penegak hukum terhadap poin-poin yang tertuang dalam UU ITE.
Menurutnya, siapapun pelapornya, tapi penegak hukumnya tidak memiliki persepsi yang sama dengan pembuat UU, maka penanganan dari perkara tersebut akan sama saja dengan yang sudah kerap terjadi sebelumnya.
“Saya kira aturan itu tidak akan banyak pengaruhnya terhadap persoalan yang terjadi. Masalahnya bukan siapa yang datang melapor, tetapi bagaimana penegak hukum memaknai subtansi yang dimaksudkan pembuat UU ITE,” kata Agustinus kepada merdeka.com, Rabu (17/2).
Menurutnya, Bareskrim Polri harus hati-hati sekali setiap kali mau menindaklanjuti pelaporan UU ITE. Dia pun menyarankan, Polri dan jaksa penuntut umum untuk membuat petunjuk khusus dalam menangani perkara UU ITE ini.
“Tentu polisi juga harus berubah untuk tidak mudah menindaklanjuti laporan pelanggaran UU ITE. Dalam hal ini, Bareskrim Polri bisa membuat pedoman atau petunjuk. Demikian halnya dengan penuntut umum,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana untuk menekankan edukasi dan mediasi dalam menangani kasus UU ITE ini. Dia mengatakan, pelaporan yang bersifat hoaks dan pencemaran nama baik akan diselesaikan dengan mediasi.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, nggak bisa mediasi, nggak usah ditahan. Tapi untuk hal yang sifatnya pencemaran nama baik dan hoaks masih bisa kita edukasi dengan baik." Kata Kapolri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPengakuan Jokowi mendapatkan data dari intelijen soal partai politik menuai banyak kritikan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam bisnis judi online
Baca Selengkapnya