UU Kepolisian tak ada alasan Kapolri diperpanjang kalau pensiun
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Desmond mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar Undang-undang apabila wacana perpanjangan masa pimpinan Kapolri dilakukan.
"UU Kepolisian itu kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjang, karena batas usia 58 tahun, kalau mau diperpanjang Presiden perlu mengeluarkan Perppu, nah nanti baru disetujui oleh DPR," kata Desmond saat dihubungi, Rabu (18/5).
Desmond mengatakan, sebuah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) diterbitkan haruslah berdasarkan memiliki kepentingan umum. Maka dari itu, ia mempertanyakan perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri apakah dalam kategori yang genting untuk dilakukan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa Kapolri tersingkat? Kapolri dengan masa jabatan tersingkat ada Chairuddin Ismail.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jenderal Soekanto menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Raden Said Soekanto menjadi Kapolri dari tahun 1945 hingga 1959.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Apakah ini dalam kepentingan umum? Makanya kita harus dudukan-dudukan agar Presiden ini tidak melanggar hukum," ujarnya.
Politikus Gerindra ini menambahkan dengan diperpanjangnya masa jabatannya Badrodin Haiti justru akan pula memiliki dampak lain di internal Polri yaitu dapat menghambat karir dari perwira lainnya yang seharusnya memiliki kesempatan untuk menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
"Apakah kalau diperpanjang tidak menghambat perwira-perwira lain?" tukasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli mendatang. Namun, muncul kabar bahwa masa jabatannya akan diperpanjang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Nasser mengatakan, bisa saja hal itu dilakukan karena merupakan hak prerogatif presiden. Namun, Nasser menegaskan jabatan Kapolri bukan termasuk kategori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang Kapolri yang pensiun.
"Perpanjangan bisa saja tapi jabatan Kapolri itu bukan khusus sehingga tidak mesti juga harus dilakukan," kata Nasser.
Kabar tersebut dikritisi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta mengatakan, isu tersebut bakal membuat kaderisasi kepemimpinan Polri macet total. Sebab, perpanjangan masa jabatan kepemimpinan Kapolri yang memasuki masa pensiun bukanlah tradisi Polri.
"Sejak reformasi praktis tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi Kapolri yang sudah pensiun," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Minggu (8/5) malam.
Menurut Neta, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun ternyata melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Neta mengatakan, dalam pasal itu disebutkan calon Kapolri adalah perwira tinggi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Neta menambahkan, faktor usai juga harus menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri. Menurut Neta, sesui pasal 30 ayat 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
"Jika Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang masa jabatannya berarti telah melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan dan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," kata Neta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPanel menegaskan bahwa pengumuman sikap ProJo tersebut merupakan arahan langsung dari Jokowi.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan bahwa saat ini berada di tim Jokowi, jadi tak masalah jika menjual nama Jokowi.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaMegawati berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnya