Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Keterbukaan Informasi Publik dikerdilkan

UU Keterbukaan Informasi Publik dikerdilkan Komisi Informasi Publik. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil berkumpul membahas komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program Open Government Partnership (OGP) yang dinilai telah mengkerdilkan arti penting dari UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Beberapa organisasi itu antara lain seperti MediaLink, KontraS, Yappika, Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC) dan yayasan Tifa dalam konferensi pers di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat.

Acara tersebut dibuka oleh moderator dari KontraS yakni Wuri dengan mengusung tiga orang pembicara yakni Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink, Hendrik Rosdinar, Yappika dan Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif IBC.

ketujuh organisasi masyarakat itu baru saja menyelesaikann laporan independen tentang implementasi kebebasan mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan OGP.

Menurut sejumlah organisasi-organisasi non-pemerintahan tersebut, pemerintah menyederhanakan program yang dijalankan dalam melaksanakan OGP. Program-program OGP di antaranya; menyederhanakan konsep pemerintahan yang terbuka dan transparan menjadi ketersediaan portal informasi.

Hal ini dianggap pemerintah telah merendahkan arti penting UU KIP sebagai peraturan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Jika ingin mengakselerasi UU KIP, Pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim." Tutur Ahmad Faisol di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (15/4).

Sebelumnya, Data Komisi Informasi Pusat tahun 2011 menunjukan secara keseluruhan baru 29 persen Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk PPID. Hasil pemantauan kepatuhan penyediaan informasi berkala menunjukkan bahwa hampir sebagian besar Kementrian/Lembaga belum melakukan penyesuaian isi (content) website mereka berdasar yang diatur oleh UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010.

Hanya 9 kementrian/lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi berkala. Untuk level daerah, hanya 7 dari 33 pemerintah provinsi yang mencapai skor diatas 50persen untuk kategori penyedia informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP