Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU KPK Baru Penyidik Wajib Sehat Jasmani Buat Singkirkan Novel Baswedan

UU KPK Baru Penyidik Wajib Sehat Jasmani Buat Singkirkan Novel Baswedan Novel Baswedan diperiksa tim pencari fakta. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pasal perubahan di undang-undang tersebut berpontensi melemahkan komisi.

Selain soal pembentukan dewan pengawas, aturan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), termaktub juga aturan mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani.

Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib penyidik senior Novel Baswedan? Penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal. Hingga detik ini polisi masih belum bisa menangkap pelakunya.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mencurigai undang-undang tersebut juga bertujuan menyingkirkan Novel. Selama ini sepak terjang Novel memang mengerikan. Sejumlah kasus kakap ditangani, seperti simulator SIM Korlantas Polri, suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan megakorupsi e-KTP.

"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukan pasal tersebut dalam undang-undang," ujar Adnan kepada merdeka.com, Kamis (19/9).

Jika dilihat, aturan sehat jasmani dan rohani spesifik menyasar penyidik baru masuk dalam revisi ini (pasal 45A). Di undang-undang sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57 dan 60).

Menurut Topan, syarat-syarat dalam undang-undang mengenai sehat jasmani dan rohani itu hal yang tidak penting untuk diatur oleh Undang-Undang KPK. Ia juga mengatakan hal itu bertentangan dengan prinsip harus menghormati disabilitas.

"Orang-orang disabilitas harus diberikan haknya sama untuk berperan membangun bangsa ini. Kalau bicara syarat-syarat sehat jasmani dan rohani kenapa harus dibuat dalam undang-undang," tegasnya.

Menurutnya, kasus yang dihadapi Novel adalah kejahatan luar biasa. Namun, sampai saat ini kasusnya masih belum terungkap.

"Ya inti kita tidak bisa dan tidak boleh melarang orang karena punya keterbatasan fisik. Prinsip kita itu kan menghargai dan menghormati soal kekurangan fisiknya," tutup dia.

Aturan soal penyidik wajib sehat jasmani dan rohani tertuang dalam Pasal 45A ayat 1:

Pasal 45A

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;

b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;

c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;

d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan

e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

Dalam undang-undang sebelumnya:

BAB V

PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Pasal 29

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima)

tahun pada proses pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 57

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;

b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;

c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan

d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

(2) Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman

sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;

e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan

i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.

Pasal 60

(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)

hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Majelis Hakim berjumlah 5

(lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;

e. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun pada proses pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan

i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.

Reporter Magang: Chicilia Inge

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor

Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK

Novel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya