UU KPK Baru Penyidik Wajib Sehat Jasmani Buat Singkirkan Novel Baswedan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pasal perubahan di undang-undang tersebut berpontensi melemahkan komisi.
Selain soal pembentukan dewan pengawas, aturan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), termaktub juga aturan mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani.
Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib penyidik senior Novel Baswedan? Penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal. Hingga detik ini polisi masih belum bisa menangkap pelakunya.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mencurigai undang-undang tersebut juga bertujuan menyingkirkan Novel. Selama ini sepak terjang Novel memang mengerikan. Sejumlah kasus kakap ditangani, seperti simulator SIM Korlantas Polri, suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan megakorupsi e-KTP.
"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukan pasal tersebut dalam undang-undang," ujar Adnan kepada merdeka.com, Kamis (19/9).
Jika dilihat, aturan sehat jasmani dan rohani spesifik menyasar penyidik baru masuk dalam revisi ini (pasal 45A). Di undang-undang sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57 dan 60).
Menurut Topan, syarat-syarat dalam undang-undang mengenai sehat jasmani dan rohani itu hal yang tidak penting untuk diatur oleh Undang-Undang KPK. Ia juga mengatakan hal itu bertentangan dengan prinsip harus menghormati disabilitas.
"Orang-orang disabilitas harus diberikan haknya sama untuk berperan membangun bangsa ini. Kalau bicara syarat-syarat sehat jasmani dan rohani kenapa harus dibuat dalam undang-undang," tegasnya.
Menurutnya, kasus yang dihadapi Novel adalah kejahatan luar biasa. Namun, sampai saat ini kasusnya masih belum terungkap.
"Ya inti kita tidak bisa dan tidak boleh melarang orang karena punya keterbatasan fisik. Prinsip kita itu kan menghargai dan menghormati soal kekurangan fisiknya," tutup dia.
Aturan soal penyidik wajib sehat jasmani dan rohani tertuang dalam Pasal 45A ayat 1:
Pasal 45A
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Dalam undang-undang sebelumnya:
BAB V
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima)
tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 57
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;
c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Pasal 60
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Majelis Hakim berjumlah 5
(lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;
e. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Reporter Magang: Chicilia Inge
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya