Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU KPK Berlaku Besok, DPR Sebut Izin Penyadapan Masih Lewat Komisioner

UU KPK Berlaku Besok, DPR Sebut Izin Penyadapan Masih Lewat Komisioner KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - UU KPK mulai berlaku pada 17 Oktober 2019, besok. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Masaribu menyatakan penerapan revisi UU No 30 Tahun 2002 itu mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti.

"Besok mulai jam 00.00 WIB, UU 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/10).

Dengan berlakunya UU tersebut, kata Masinton, semua perkara yang diusut KPK mulai menerapkan UU baru, termasuk perkara yang sudah lama.

Orang lain juga bertanya?

"Sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. (SP3) tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner maupun dewan pengawas nanti," ujarnya.

Masinton menyebut KPK juga tetap dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) meski Dewan Pengawas (DP) belum terbentuk. Menurutnya, selama Dewan Pengawas belum terbentuk maka izin penyadapan lewat komisioner.

"Pak Agus (Ketua KPK) tidak paham, OTT tetap bisa diselenggarakan. Itu karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan serta koordinasi dan supervisi. Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT, itu kan berdasarkan bekal penyadapan," jelas dia.

"Penyadapan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan, melalui dewan pengawas. Kalau dewan pengawas belum terbentuk, melalui komisioner. Apa yang disampaikan saudara Ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi," tandas Masinton.

Reporter: Delvira Hutarabat

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan

Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Kelanjutan Seleksi Capim KPK Tunggu Keputusan Prabowo
DPR Sebut Kelanjutan Seleksi Capim KPK Tunggu Keputusan Prabowo

Menurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi

Prabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi II Pastikan Tak Bakal Tebang Pilih Dalam Bersih-Bersih di KPU
Anggota Komisi II Pastikan Tak Bakal Tebang Pilih Dalam Bersih-Bersih di KPU

Terkait rumor komisioner lain diduga terindikasi melanggar tentunya tidak tinggal diam.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Wacana Penambahan Komisi di DPR Sedang Dimatangkan
Puan Sebut Wacana Penambahan Komisi di DPR Sedang Dimatangkan

Bertambahnya komisi tersebut imbas rencana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya