Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU KUHP: Cekoki Orang Hingga Mabuk Terancam Satu Tahun Penjara

UU KUHP: Cekoki Orang Hingga Mabuk Terancam Satu Tahun Penjara Industri Miras Oplosan di Palembang Terbongkar, Pelaku Residivis. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Seseorang bisa dipidana jika 'mencekoki' minuman memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk. Pidana yang diberikan adalah penjara selama 1 tahun.

"Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis pasal 424 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilihat Kamis (8/12).

Selain itu, orang yang memaksa seseorang dengan kekerasan untuk meminum bahan memabukkan dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," tulis pasal 424 ayat 3.

Berikut isi lengkapnya :

Minuman dan Bahan yang Memabukkan

Pasal 424

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkara Tak Dapat Gratisan, Preman Abal-Abal Tusuk Pemuda Hingga Tewas
Perkara Tak Dapat Gratisan, Preman Abal-Abal Tusuk Pemuda Hingga Tewas

Pelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku

Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.

Baca Selengkapnya