UU Minerba berlaku, pemerintah larang ekspor mineral mentah
Merdeka.com - Setelah melakukan rapat berjam-jam pada Sabtu (11/1) malam, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Peraturan itu merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada 12 Januari 2014. "Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta dalam keterangan pers di kediaman pribadi Presiden SBY di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah. Tujuannya adalah sesuai roh UU No.4/2009 untuk menaikkan nilai tambah berupa nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
-
Siapa Menteri BUMN pertama? Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Berduka yang dalam atas wafatnya Menteri BUMN pertama, Pak Tanri Abeng. Sosok yang berjasa besar untuk negeri ini,' ujar Erick dikutip dari laman Instagram resmi @erickthohir di Jakarta, Minggu.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Siapa yang menandatangani PKS BPH Migas dan Sulut? Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden? Pada tahun 2024, pelantikan ini akan menjadi penutup dari rangkaian Pemilihan Umum yang telah berlangsung, di mana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
"Dalam pembahasan tadi, pemerintah mengeluarkan PP yang baru dengan pertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi PHK besar-besaran. Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. Sehingga implikasi peraturan pemerintah ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.
Ia menambahkan, perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. "Jadi itu inti PP yang ditandatangani presiden," ujarnya.
PP Nomor 1 Tahun 2014 itu akan diikuti oleh Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan untuk hal-hal operasional di lapangan.
Rapat terbatas berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaBagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPermendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaSelain itu, industri pertambangan juga diwajibkan untuk membangun smelter di lokasi yang dekat dengan sumber bahan baku.
Baca SelengkapnyaIndonesia berkomitmen untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Baca Selengkapnya