UU MK dibatalkan, Denny Indrayana sebut MK tak konsisten
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No. 4/2014 tentang penetapan Perppu MK menjadi undang-undang. Terutama soal syarat calon hakim konstitusi.
Dalam undang-undang itu, calon hakim konstitusi harus non-aktif dari keanggotaan partai politik paling sedikit 7 tahun. Pada pertimbangannya, majelis hakim menyebut syarat tersebut membatasi hak setiap warga negara.
"Saya tidak setuju keputusan MK. Misalnya, masalah syarat hakim non-parpol tujuh tahun," kata Deny pada Dialog Hukum bertema 'Nasib Penegakan Hukum Di Tahun Politik' di Hotel Bidakara, Ruang Auditorium Binakarna, Jl Jend Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
Denny menuturkan, putusan yang dijatuhkan hakim MK bertolak belakang dengan syarat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketika itu, undang-undang mewajibkan calonnya yang berasal dari parpol harus melepaskan keanggotaannya selama 5 tahun.
Saat menggelar uji materi undang-undang penyelenggaraan pemilu, MK menyebut KPU tidak boleh 5 tahun, saat itu majelis hakim tidak menyatakannya sebagai pembatasan hak warga negara.
"Dalam hakim konstitusi, mereka bilang ini membatasi warga negara. Ada ketidaksamaan antara putusan membatasi komisioner harus bebas dari politik selama 5 tahun dengan menolak syarat 7 tahun bagi hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK. MK menilai pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang MK nomor 4 tahun 2014 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, Kamis (13/2). Salah satu pertimbangannya mengenai syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014, yang diterbitkan setelah penangkapan Akil Mochtar menjadi preseden buruk kepada MK.
"Stigma biasanya menggeneralisasi, yaitu apa yang telah terjadi pada M Akil Mochtar kemudian dijadikan dasar bahwa setiap anggota partai politik pastilah tidak pantas menjadi hakim konstitusi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat pembacaan putusan.
"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan a quo tanpa landasan konstitusional yang benar sebagaimana ditentukan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pengaturan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 lebih didasarkan pada stigmatisasi belaka yang dalam penerapannya penuh dengan permasalahan hukum, sehingga dalil permohonan para Pemohon sepanjang mengenai syarat yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaDenny mengusulkan kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddique memerintahkan pemeriksaan ulang putusan terkait batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaRusaknya independensi MK dimulai dari pernikahan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya