Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU MK dibatalkan, Denny Indrayana sebut MK tak konsisten

UU MK dibatalkan, Denny Indrayana sebut MK tak konsisten Denny Indrayana. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No. 4/2014 tentang penetapan Perppu MK menjadi undang-undang. Terutama soal syarat calon hakim konstitusi.

Dalam undang-undang itu, calon hakim konstitusi harus non-aktif dari keanggotaan partai politik paling sedikit 7 tahun. Pada pertimbangannya, majelis hakim menyebut syarat tersebut membatasi hak setiap warga negara.

"Saya tidak setuju keputusan MK. Misalnya, masalah syarat hakim non-parpol tujuh tahun," kata Deny pada Dialog Hukum bertema 'Nasib Penegakan Hukum Di Tahun Politik' di Hotel Bidakara, Ruang Auditorium Binakarna, Jl Jend Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Orang lain juga bertanya?

Denny menuturkan, putusan yang dijatuhkan hakim MK bertolak belakang dengan syarat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketika itu, undang-undang mewajibkan calonnya yang berasal dari parpol harus melepaskan keanggotaannya selama 5 tahun.

Saat menggelar uji materi undang-undang penyelenggaraan pemilu, MK menyebut KPU tidak boleh 5 tahun, saat itu majelis hakim tidak menyatakannya sebagai pembatasan hak warga negara.

"Dalam hakim konstitusi, mereka bilang ini membatasi warga negara. Ada ketidaksamaan antara putusan membatasi komisioner harus bebas dari politik selama 5 tahun dengan menolak syarat 7 tahun bagi hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK. MK menilai pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang MK nomor 4 tahun 2014 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, Kamis (13/2). Salah satu pertimbangannya mengenai syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014, yang diterbitkan setelah penangkapan Akil Mochtar menjadi preseden buruk kepada MK.

"Stigma biasanya menggeneralisasi, yaitu apa yang telah terjadi pada M Akil Mochtar kemudian dijadikan dasar bahwa setiap anggota partai politik pastilah tidak pantas menjadi hakim konstitusi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat pembacaan putusan.

"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan a quo tanpa landasan konstitusional yang benar sebagaimana ditentukan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pengaturan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 lebih didasarkan pada stigmatisasi belaka yang dalam penerapannya penuh dengan permasalahan hukum, sehingga dalil permohonan para Pemohon sepanjang mengenai syarat yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 beralasan menurut hukum," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman
Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman

Perlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Denny Indrayana Usul Putusan Batas Usia Diperiksa Ulang Tanpa Libatkan Ketua MK!
VIDEO: Denny Indrayana Usul Putusan Batas Usia Diperiksa Ulang Tanpa Libatkan Ketua MK!

Denny mengusulkan kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddique memerintahkan pemeriksaan ulang putusan terkait batas usia capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Ungkap Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Merupakan Mula Rusaknya Independensi MK
Denny Indrayana Ungkap Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Merupakan Mula Rusaknya Independensi MK

Rusaknya independensi MK dimulai dari pernikahan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya