Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Narkotika Digugat ke MK, Minta Penggunaan Ganja Buat Kesehatan Dilegalkan

UU Narkotika Digugat ke MK, Minta Penggunaan Ganja Buat Kesehatan Dilegalkan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari ICJR, Rumah Cemara, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN, membentuk sebuah Tim Advokasi Narkotika untuk memperjuangkan layanan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendampingi tiga orang ibu yang masing-masing memiliki anak pengidap Cerebral Palsy atau lumpuh otak.

"Kami melakukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, dengan dalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945," tulis siaran pers Koalisi Masyarakat sipil diterima Liputan6.com, Kamis (19/11).

Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat, negara seharusnya menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1). Satu hal yang diperjuangkan dalam gugatan, adalah bagaimana mereka para ibu dapat menggunakan ganja sebagai narkotika golongan I bisa digunakan untuk mengobati anak-anak.

"Salah satu anak dari tiga tersebut sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (Cannabis/CBD Oil) di Australia. Namun hal itu terhenti karena ganja ilegal di Indonesia," jelas koalisi.

Oleh karenanya, lanjut koalisi, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia, saat ini menjadi penghalang bagi mereka para ibu untuk mendapatkan pengobatan.

"Sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau," koalisi memungkasi.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO
2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO

Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin

Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok

Baca Selengkapnya
BNN Jakarta: 63 Persen Laki-Laki Kalau Sudah Merokok, Lari ke Ganja
BNN Jakarta: 63 Persen Laki-Laki Kalau Sudah Merokok, Lari ke Ganja

BNN Jakarta menyebut sebanyak 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi memakai narkoba jenis ganja.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas

Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Di Balik Hari Anak Nasional, Ada Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok
Di Balik Hari Anak Nasional, Ada Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok

Ada 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda

Baca Selengkapnya
60 Siswa SD di Jamaika Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Makan Permen Ganja
60 Siswa SD di Jamaika Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Makan Permen Ganja

Anak-anak ini mengalami muntah dan halusinasi. Penjual permen belum ditangkap.

Baca Selengkapnya
Obat-obatan Terlarang di Masa Kini yang Dahulu Legal dan Biasa Digunakan sebagai Obat di Masa Lalu
Obat-obatan Terlarang di Masa Kini yang Dahulu Legal dan Biasa Digunakan sebagai Obat di Masa Lalu

Sejumlah obat yang pada saat ini dianggap terlarang, pada masa lalu sempat digunakan sebagai obat untuk mengatasi masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pengasuh yang Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Badan Hingga Alami Gangguan Hormon jadi Tersangka!
Pengasuh yang Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Badan Hingga Alami Gangguan Hormon jadi Tersangka!

Dalam kasus ini, N juga dijerat dengan pasal berlapis yakni berkaitan dengan UU PKDRT dan UU Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya