UU PDP Disahkan, Menkominfo Ungkap Cara Awasi Data Pribadi Masyarakat
Merdeka.com - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memastikan bakal menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sesuai aturan yang berlaku pada UU tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Johnny menjelaskan dalam UU PDP ini, mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.
-
Apa saja data pengguna yang boleh diakses pinjol legal? 3 Data Pengguna yang Hanya Boleh Diakses Aplikasi Pinjol Selain itu, Friderica menegaskan jika aplikasi pinjaman online yang legal hanya boleh mengakses tiga data pengguna saja di perangkatnya. Friderica menjelaskan ketiga data tersebut bisa disingkat sebagai 'Camilan', yaitu Camera, Microphone dan Location.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Siapa yang memberikan penjelasan tentang sistem PDNS 2? Alfons Tanujaya, pengamat siber dari Vaksincom memberikan penjelasan tentang sistem yang digunakan di pusat data saat ini.
-
Bagaimana cara mengajarkan privasi data pada anak? Ajarkan mereka pentingnya melindungi informasi pribadi mereka di dunia digital. Ini termasuk mengajarkan mereka bagaimana menjaga kata sandi yang kuat, berbicara dengan bijak di media sosial, dan tidak membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Kotak Pandora' dalam konteks kebocoran data PDN? 'Dicky Prasetya Atmaja harus diperiksa+dilindungi kalo perlu masuk program LPSK. Dialah pembuka 'kotak Pandora' Kok bisa bocorin akses VPN dari PDN secara VULGAR alias mudah digoogle!!?? Sengaja/reverse psychology/ditumbalin? Google aja 'Dokumen Pusat Data Nasional',' unggah @kafiradikalis.
Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE, baik itu pemerintah, publik maupun privat swasta adalah memastikan dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Tak hanya itu, Kominfo juga bakal melihat tata kelola data pribadi pada PSE.
“Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi. Apakah mereka telah menjalankan kepatuhan sesuai UU PDP? Jika tidak mereka diberi berbagai jenis sanksi seperti yang diatur dalam UU PDP,” jelasnya.
Selain itu, UU PDP juga mengatur legislasi primer antarnegara. Sebab, data pribadi bergerak extraterritorial dan extrajudicial melewati batas hukum negara.
“Sehingga payung hukum harus mempunyai kesesuaian yang sama baik secara multilateral berbagai negara, maupun secara bilateral ambang negara,” ucap Johnny.
Dengan begitu, dia mengingatkan, semua PSE harus memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengamankan data pribadi masyarakat.
“Harus terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan cyber attack, yang berlangsung terus menerus dan semakin dahsyat,” kata dia.
Johnny pun berharap berbagai PSE mempunyai sistem organisasi yang bekerja efektif dalam pengambilan keputusan.
“Sehingga cepat ambil keputusan dalam menangani serangan siber atau mencegah serangan siber melalui sistem masing-masing, itu yang diperhatikan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, DPR telah melakukan pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi angkat bicara komentari kabar soal kasus dugaan bocornya data NPWP miliknya dan jutaan warga Indonesia.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku sudah menganalisis data NPWP yang diduga bocor.
Baca Selengkapnya