Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom

UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom Bom Surabaya. ©2018 REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan DPR, juga turut mengatur pemberian kompensasi bagi korban aksi terorisme. Aturan pemberian kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam beberapa pasal, yakni 35A, 36, 36A, 36B, dan 43 L.

Pada pasal 35 A ayat, disebutkan korban terorisme merupakan tanggungjawab negara. Bentuk tanggungjawab negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia dan kompensasi.

Kemudian di ayat dua disebutkan, pihak yang berhak mendapatkan kompensasi tidak hanya korban langsung tetapi juga yang terdampak aksi teror.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian kompensasi yang bersifat surut ke belakang. Artinya, korban teror bom masa lalu seperti bom Bali akan mendapatkan kompensasi. Aturan ini merupakan bentuk terobosan dari Pemerintah dan DPR.

"Itu keputusan politik kita karena masih banyak, setelah teman-teman pansus ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan. Masih ada trauma dan lainnya, itu kita harap bisa diselesaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5).

Soal syarat pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis dan rehabilitasi telah diatur dalam pasal 43 L ayat 3. Pasal tersebut menyatakan korban atau keluarga korban teror bom yang ingin mendapatkan kompensasi dan bantuan harus menyerahkan surat penetapan korban dari BNPT.

Nantinya, besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang mengurus bidang perlindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan bidang keuangan. Ketentuan ini dimuat dalam pasal 43 L ayat 6.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme

Sebanyak 22 penyintas yang menerima bantuan Pupuk Kaltim merupakan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia timur, seperti Kalimantan dan lainnya.

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
BNPB Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Ternate: Rumah Rusak Berat Rp60 Juta, Ringan Rp15 Juta
BNPB Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Ternate: Rumah Rusak Berat Rp60 Juta, Ringan Rp15 Juta

Pemerintah dalam tanggap darurat penanganan korban banjir bandang di Rua Ternate, Maluku Utara memberikan jaminan kebutuhan dasar

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
Korban Gempa Sumedang Bakal Terima Uang Bantuan, Ini Besarannya
Korban Gempa Sumedang Bakal Terima Uang Bantuan, Ini Besarannya

Korban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan bakal menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar
Mensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar

3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan

Kresno juga mengungkapkan, jika perwira TNI bisa menjadi penasihat hukum dan beracara di Pengadilan. Hal ini harus berdasarkan dengan beberapa kualifikasi.

Baca Selengkapnya