UU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambah
Merdeka.com - Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan mengatur ancaman hukuman bagi kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak. Ketentuan ini diatur dalam pasal 16A.
Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Anggota Pansus RUU Terorisme Dave Laksono mengatakan pasal tersebut masuk bukan dipicu rentetan insiden teror di 3 gereja di Surabaya dimana pelaku melibatkan anak-anak. Dave menyebut pasal tersebut sudah dibahas sejak awal pembentukan Pansus.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Apa hukuman yang diberikan orangtua kepada anak yang suka bully? Dia dihukum untuk berdiri sambil memegang papan dengan bertuliskan sebuah kalimat ajakan. Para pengguna jalan dianjurkan kedua orangtua anak itu untuk membunyikan klakson jika mereka tak menyukai sosok perundung. 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pansus, kata Dave, berkaca dari kasus-kasus terorisme di negara lain yang banyak melibatkan anak-anak. Hal ini yang mendasari Pansus untuk memasukkan pasal pidana bagi pelaku yang melibatkan anak-anak.
"Enggak, pada itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di pansus," kata Dave saat dihubungi, Jumat (25/5).
"Awalnya kita berpikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak). bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat Pansus dari munculnya pasa 16A itu," sambungnya.
Sebelumnya, aksi teror melanda tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 13 Mei 2018 lalu. Aksi teror tak berhenti di situ, kota Sidoarjo dan Mapolrestabes Surabaya juga diserang aksi teror bom bunuh diri.
Setelah diselidiki, ternyata para pelaku bom bunuh diri merupakan satu anggota keluarga. Para pelaku juga melibatkan anak-anak mereka dalam aksi teror tersebut. Akibat peristiwa ini, 25 orang di antaranya dinyatakan tewas.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca Selengkapnya