UU Terorisme, WNI ikut latihan atau perang di luar negeri bisa dipenjara 15 tahun
Merdeka.com - Undang-undang Terorisme yang baru disahkan oleh DPR telah mengatur ancaman hukuman bagi warga negara Indonesia yang mengikuti pelatihan militer untuk merencanakan aksi teror. Ancaman pidana tersebut diatur dalam pasal 12 B ayat 1.
Adapun bunyi dari pasal 12 B ayat 1 adalah Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan aparat penegak hukum tidak bisa langsung memidanakan warga negara yang pulang dari wilayah konflik jika tidak terbukti merencanakan atau melakukan terorisme. Dia mencontohkan, warga negara yang pulang dari wilayah konflik seperti Suriah ke Indonesia.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang melatih pemuda Indonesia dalam artileri? Belanda melatih beberapa pemuda Indonesia guna mengoperasikan artileri.
Untuk itu, menurut Syafi'i, UU Terorisme membutuhkan definisi untuk membantu membuktikan seseorang yang baru pulang dari wilayah konflik terlibat dalam aksi terorisme.
"Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Nantinya, mereka terlebih dahulu akan dinilai apakah ikut pelatihan militer untuk melakukan aksi teror atau tidak. Lembaga yang diberi tugas melakukan penilaian adalah BNPT.
"Jadi orang lagi dari Suriah ini bisa di asesmen dulu. Yang melakukan asesmen ini adalah BNPT," terangnya.
Syafi'i menambahkan, bagi mereka yang belum terdoktrin paham radikal, BNPT akan mengikutsertakannya dalam program kontra radikalisasi. Sementara, bagi yang sudah terdoktrin, akan diikutkan dalam program deradikalisasi.
Tak hanya itu, mengacu pada pasal 12 B ayat 4 juga disebutkan warga negara yang telah dijatuhi hukuman pidana terorisme dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, proses penegakkan hukum terhadap pelaku maupun terduga teror tetap menjunjung HAM.
"Kita harap kita tetap menjunjung HAM. Dalam pandangan pemerintah juga, pak presiden yang saya wakili, juga sebut secara tegas bahwa penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi HAM," tandasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan setelah mereka berangkat mengikuti program jihad global dan telah kembali ke Indonesia.
Baca Selengkapnya