'Vaksin Berbayar adalah Lip of Service dari Keputusan Jokowi'
Merdeka.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati yang tergabung dalam Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan mengkritik keputusan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2021 yang membuka skema vaksin berbayar melalui Program Vaksin Gotong Royong Individu.
Karena seharusnya, di tengah pandemi Covid-19 seluruh kebijakan negara diperuntukan untuk keselamatan masyarakat. Bukan malah mencoba mendapatkan keuntungan melalui pendistribusian vaksin gotong royong yang tetap menggunakan PT Bio Farma (Persero) yang merupakan badan perusahaan milik negara (BUMN).
"Pertama pendistribusian, meskipun vaksin gotong royong tetap menggunakan Biofarma yang namanya BUMN. Artinya apa, ketika banyak orang mengalami kelangkaan obat, vaksin, bahkan oksigen" kata Asfin dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7).
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Mengapa vaksin kanker penting bagi masyarakat? Putin menggambarkan pencapaian ini sebagai langkah penting menuju terobosan medis yang bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
Di tengah pandemi yang membuat sulit masyarakat, Asfin menilai, adanya skema vaksin berbayar hanya diperuntukan hanya untuk memenuhi kepentingan rakyat yang mampu membayar. Dimana sumber daya negara terserap untuk fasilitas pribadi hanya bagi yang mampu membayar.
"Jadi dalam kondisi genting seperti ini semua daya upaya ini harusnya dioptimalkan. Tidak justru seperti pendistribusian, pelayanan diarahkan kepada yang mampu membayar," katanya.
Lebih lanjut, dia menarik ke dasar aturan yang tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dimana pemerintah wajib untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk vaksin yang jadi strategi mengentaskan pandemi Covid-19.
Selain itu, Asfin juga menyinggung terkait UU Nomor 24 Tahun 2007 Kebencanaan yang dalam kondisi darurat, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok dan barang-barang penting, termasuk di dalamnya obat-obatan, bagi masyarakat.
Sebagaimana dua keputusan presiden (Keppres) yang sudah diteken Presiden Jokowi terkait kedaruratan kesehatan masyarakat karena pandemi Covid-19 dan status bencana nonalam pandemi Covid-19. Sehingga dia turut mempertanyakan tujuan dibuat dua Kepres tersebut jika tak dijalankan.
"Sesuatu yang wajib itu adalah hak bagi masyarakat, karena itu orang tidak harus bayar. Bahkan orang yang mampupun tidak harus bayar dalam logika UU Kebencanaan, kan pertanyaan untuk apa ada Keppres itu kalau tidak dijalankan visinya," ujarnya.
Karena merasa Keppres tersebut tak dijalankan, Asfin pun sempat menyinggung terkait julukan dari BEM UI terhadap Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service. Karena adanya vaksin berbayar yang dipandang bertolak belakang dengan janji Jokowi terkait vaksin gratis.
"Jadi ini bahaya sekali ya, kalau kita meminjam istilah teman-teman mahasiswa pada akhirnya vaksinasi gotong royong ini adalah lips service dari keppres presiden tentang status darurat bencana non alam ini," ujarnya.
Atas hal tersebut, Asfin memastikan pihaknya akan mengambil upaya hukum untuk melakukan judicual review terhadap Permenkes Nomor 19 tahun 2021, agar skema vaksin gotong royong berbayar dapat dibatalkan
"Terakhir kami koalisi, tentu saja memikirkan langkah lebih lanjut. Banyak kawan-kawan mengatakan cabut ketentuan gotong royong, karena itu apabila hal tersebut tidak dilakukan kami akan lakukan langkah hukum judicial review," pungkasnya.
Dasar Hukum Bermasalah
Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), Rizky Argama meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut atau membatalkan program vaksinasi berbayar tersebut.
Lantaran, skema vaksinasi berbayar yang tertuang dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2021, dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Kita kembali di tahun lalu bulan Desember 2020 ada Permenkes nomor 84 tahun 2020 itulah peraturan pelaksanan pertama yang jadi turunan dari Perpres nomor 99 tahun 2020 (berubah jadi Perpres 14/2021). Yang jadi dasar pelaksanaan vaksinasi nasional itu bebas biaya gratis, sesuai pernyataan Presiden Jokowi," ujar Rizky dalam konferensi pers virtual, laporcovid-19, Senin (12/7).
Namun kejanggalan muncul, kata Rizky, pada saat dimulai terbitnya Permenkes No 10/2021 yang membagi vaksinasi jadi dua skema, yaitu program bebas biaya dan vaksinasi gotong royong yang ditargetkan untuk badan hukum atau badan usaha.
"Beberapa kemudian, bulan Mei 2021 terbit aturan yang mengubah beberapa pasal dari Permenkes nomor 10 tahun 2021. Yang saya catat pertama, perluasan vaksinasi gotong royong tidak hanya untuk karyawan dari Badan Hukum atau Usaha tapi juga individu lain yang diikut sertakan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan CSR itu ada di pasal 6 ayat 2," sebutnya.
Kemudian perubahan kedua, lanjut dia, adanya vaksinasi gotong royong yang sebelumnya hanya gunakan satu jenis vaksin. Namun pada Permenkes 18/2021 kembali berubah dimana memungkinkan untuk menggunakan stok vaksin yang sama seperti program vaksin gratis dalam kondisi tertentu.
"Artinya dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah bisa saja dalam badan hukum dan usaha itu menggunakan stok yang sama dengan vaksinasi program yang seharusnya gratis itu ada di Permenkes 18 Tahun 2021," ujarnya.
Hingga pada akhirnya gelombang penolakan terhadap vaksin gotong royong individu atau berbayar itu jadi penolakan saat diterbitkannya duduk aturan pada 5 Juli 2021 yang tertuang dalam Permenkes 19/2021 yang semakin memperluas vaksin gotong royong indvidu tersebut.
"Mungkin kesannya terdengar seperti positif kabar baik ada perluasan jangkauan vaksinasi gotong royong, tapi sebetulnya perluasan jangkauan vaksinasi gotong royong itu punya makna bahwa semakin banyak orang yang bisa mengakses tapi secara berbayar," ungkap dia.
"Ini bertentangan dengan prinsip vaksinasi sebagai publik good barang publik, bahwa sebetulnya akses seluas-seluasnya akses yang diharapkan masyarakat bukan akses secara berbayar tapi secara gratis," lanjutnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan RI memulai perluasan cakupan imunisasi HPV skala nasional untuk mencegah kanker serviks.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menemui penerima BPJS Kesehatan di hari kedua kunjungan kerjanya di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi siap jadi 'endorser' kepada masyarakat yang menderita TBC agar tidak lupa minum obat.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, biaya untuk menangani dampak polusi udara sangat besar. Menurutnya, untuk menangani ISPA di Jabodetabek mengabiskan anggaran hampir Rp10 T
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca Selengkapnya