Vanessa Angel: Capek Dibohongi dan Didzolimi, Lebih Baik Bunuh Saja
Merdeka.com - Seakan putus asa dengan nasib yang kini tengah menderanya, artis Vanessa Angel pun buka suara. Bila tak ada lagi yang bisa menolongnya, ia pun minta dibunuh saja.
Lontaran kata yang menyiratkan keputusasaan ini disampaikannya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan jaksa atas jawaban eksepsinya.
Vanessa mengatakan, jika dirinya sudah merasa capek dibohongi dan ingin dibunuh saja. "Capek dibohongi, capek didzolimi, lebih baik bunuh saja," katanya lirih, Kamis (2/5).
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Apa isi vonis Mahkamah Agung? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Vicky Prasetyo merasa bersalah? Reynald tumbuh dewasa tanpa kehadiran ayah kandungnya, Vicky. Rasa bersalah pun menghantui Vicky.
-
Kenapa Prabowo berkomentar soal vonis? Yanto menjelaskan terkait ucapan Prabowo yang menyoroti vonis ringan dalam persidangan Harvey Moeis. Pihaknya menegaskan pernyataan itu bukan sebagai intervensi kepala negara.
Sayangnya, ia tak menjelaskan sepenggal kalimat yang dilontarkannya itu. Ia hanya berulangkali mengatakan, jika dirinya sudah capek dengan kasus yang menderanya tersebut. "Kalau tidak ada yang bisa tolongin aku, bunuh aja aku nggak pa..pa," tambahnya.
Vanessa pun enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Baik itu terkait dengan sosok Rian, maupun terkait kondisi kesehatannya kini.
"Rian itu tidak ada, tanya saja pada Herlambang Nase (Hasea)," timpal kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik.
Sebelumnya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang menjeratnya ini, muncul sejumlah keganjilan dalam persidangan. Diantaranya, muncul nama Herlambang Hasea, pria yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.
Nama Herlambang sebelumnya tidak pernah muncul dalam dakwaan, lantaran hanya nama Dhani, pria yang mentransfer dan menghubungkan antara Rian Subroto dengan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada Dedi, Dede mengaku sejak kebohongan itu dia ciptakan, hidupnya malah tak tenang.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku, Pegi Setiawan alias Perong nampak memakai kaos berwarna biru, dengan wajah tegar
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca Selengkapnya