Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vanessa Angel Minta Rekaman CCTV Hotel dan Bandara Dibuka di Persidangan

Vanessa Angel Minta Rekaman CCTV Hotel dan Bandara Dibuka di Persidangan Vanessa Angel bersaksi di sidang muncikari. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Agar kasus prostitusi online yang menjerat 4 muncikari dan artis Vanessa Angel terbuka, pengacara minta agar rekaman CCTV yang ada di hotel dan bandara dibuka di persidangan. Alasannya, rekaman itulah yang nanti dapat membuktikan, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ketua tim pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan, agar kasus ini terang benderang, pihaknya minta pada pengadilan untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek.

Dari rekaman itu lah, nantinya akan dapat dibuktikan, siapa saja pada saat itu yang terlibat dalam kasus ini. "Kita akan minta pada majelis hakim untuk menetapkan agar membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel," katanya, Senin (29/4).

Ia menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima. Sebab, ada prosedur yanga harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.

Ia juga mengakui, selama ini tim kuasa hukum sudah mencoba untuk meminta sendiri rekaman hotel saat Vanessa digerebek. Namun sayangnya, pihak hotel tidak mau memberikan dengan alasan harus mendapatkan izin dari Polda Jatim untuk membuka rekaman hotel.

"Tim sudah pernah minta pada pihak hotel. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada izin dari polda," tegasnya.

Terkait dengan hal itu, pihak pun mengajukan permohonan pada hakim, agar mengeluarkan penetapan untuk menyita CCTV sebagai barang bukti. "Kita ajukan permohonan agar disita rekaman CCTV bandara dan hotel," tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Panggil Penyebar Video Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang
Polisi Panggil Penyebar Video Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang

Dia mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora

Rekaman CCTV tidak hanya memperlihatkan perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Mario Dandy, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Rumah Produksi Film Porno Jaksel
Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Rumah Produksi Film Porno Jaksel

Tak banyak komentar disampaikan Virly yang datang memakai kemeja putih, dipadukan blazer, dengan celana hitam.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Ungkap Rekaman Pengakuan Arwah Vina Cirebon Bisa Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Tiga Buronan
Hotman Paris Ungkap Rekaman Pengakuan Arwah Vina Cirebon Bisa Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Tiga Buronan

Hotman yang telah menjadi kuasa hukum keluarga Vina menyebut rekaman itu sebenarnya cocok dengan kronologi pembunuhan Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya