Vanessa Angel Tersangka Narkoba Jadi Tahanan Kota, Suami Berstatus Saksi
Merdeka.com - Artis kontroversi Vanessa Angel baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh penyidik Polres Jakarta Barat. Vanessa jadi tersangka kepemilikan 20 butir pil xanax.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan sedang dipertimbangkan Vanessa jadi tahanan kota, mengingat kondisinya yang tengah hamil 6 bulan. Selain itu kondisi di Rutan Pondok Bambu dinilai Maradona tidak memungkinkan di tengah Pandemi Covid-19.
"Jenis penahanan yang kami lakukan adalah penahanan kota yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta selama masa penahanan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/4).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
Meski menjadi tahanan kota, penyidikan kasus kepemilikan narkotika Vanessa Angel dipastikan terus berjalan. "Penyidikan tetap berlanjut," sambungnya.
Vanessa Tebus Pil Xanax di Apotek pakai Resep Kedaluarsa
Maradona menjelaskan, Vanessa Angel sendiri yang menebus pil xanax di apotek dengan menggunakan resep yang sudah kedaluarsa.
"Bukan (resep) palsu jadi resep yang di bawa saudari VA pada saat dilakukan proses pada bulan Maret yang lalu itu benar resepnya tapi resep itu kemudian setelah kami cek terhadap dokternya seharusnya resepnya sudah tidak ada di tangan yang bersangkutan ketika ditukarkan menjadi obat tersebut," jelasnya.
"Jadi ini perlu pemahaman kepada masyarakat. Xanax boleh dikonsumsi boleh? selama di dalam kepentingan pengobatan dan itu harus diberikan berdasarkan resep dokter. Jika tanpa hak bisa dipidana ada ancaman hukumannya," sambung Maradona.
Resep yang Ditebus Vanessa Berbeda Setengah Miligram
Pun Maradona menjelaskan resep yang ditebus Vanessa saat itu berbeda setengah miligram dari yang dituliskan dokter.
"Dokter memberikan keterangan bahwa salah satu itu yang diberikan atau yang ada ditangan saudari VA berbeda satu setengah miligram yang kami sita dari saudari VA 1 miligram," tuturnya.
"Sebagian obat-obatan tersebut yang jenisnya xanax dibeli oleh bersangkutan di sebuah apotek di Surabaya saat menjalani proses hukum lain. Tapi untuk Detailnya di mana tidak di jelaskan oleh yang bersangkutan, kami masih dalami ini."
Suami Hanya jadi Saksi
Terkait status Bibi Ardiansyah, Maradona mengatakan statusnya hanya menjadi saksi karena masuk dalam kategori pemakai.
"Status dari BB terperiksa, urine positif namun statusnya perkara ini adalah saksi dimana Pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki menyimpan membawa psikotropika penjara 5 tahun. Untuk BB hanya gunakan obat yang ada kepemilikan yang ada dari VA kami sarankan direhab," jelasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.
Baca SelengkapnyaKini total ada tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya