Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vendor Bansos Akui Dititipi Rp3 M oleh Anak Buah Juliari Buat Bayar Hotma Sitompul

Vendor Bansos Akui Dititipi Rp3 M oleh Anak Buah Juliari Buat Bayar Hotma Sitompul Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku pernah diminta tolong oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, untuk menyerahkan titipan uang sebesar Rp3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul.

Hal itu dikatakan Erwin saat menjadi saksi dalam gelaran sidang lanjutan perkara suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) atas terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Erwin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi terkait permintaan Adi kepada Erwin untuk menghadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos sembako Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Orang lain juga bertanya?

Bermula ketika ada permintaan kepada Erwin untuk menghadap dan mengambil uang titipan dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta yang langsung diserahkan uang titipan tersebut ke Adi di Kantor Kemensos.

"Tidak lama kemudian, saya pernah diserahkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara, diminta tolong oleh Pak Adi Wahyono. Saya juga belum pernah ketemu orangnya, namanya, katanya pengacara Pak Hotma," ujar Erwin saat sidang, Kamis (8/6).

"Perintah Pak Adi untuk bayar pengacara. Akhirnya tanya, 'Udah ini ada pesanan atas, untuk urusan anak'," sambung Erwin sembari tirukan perintah Adi.

Menurut Erwin, uang dengan pecahan campuran rupiah dan dolar Amerika Serikat itu diserahkan melalui anak buah Hotma Sitompul bernama Ihsan. Penyerahan dilakukan di kediaman Erwin secara bertahap. Mulai dari Rp1,5 miliar ke dan sisanya baru diserahkan seminggu kemudian, kepada Ihsan.

Sebagaimana diketahui jika nama pengacara Hotma Sitompul juga muncul dalam dakwaan yang dimana sekitar bulan Juli 2020, bertempat di lantai 1 ruangan Kepala Biro Umum Kantor Kemensos Salemba Jakarta, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa (Juliari P. Batubara).

Dan kemudian atas perintah Terdakwa (Juliari), uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya