Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vendor Pengadaan Bansos Covid Beri Rp140 Juta ke PPK Sebagai Ucapan Terima Kasih

Vendor Pengadaan Bansos Covid Beri Rp140 Juta ke PPK Sebagai Ucapan Terima Kasih ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dihadirkan sebagai saksi, Direktur CV Bahtera Asa, Riski Riswandi mengakui dirinya sempat mengasih uang sebesar Rp140 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Mathus Joko Santoso.

Hal itu diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa dua anggota PPK Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso pada Rabu (2/6).

Hal itu, berawal dari kesaksian Rismi terkait dirinya yang mengaku pernah menyerahkan uang Rp 140 juta ke PPK bansos Corona, Matheus Joko Santoso. Uang diserahkan di ruang ULP Kemensos dan hanya satu kali diserahkan.

Orang lain juga bertanya?

"Satu kali (serahkan uang) ke Pak Joko Rp140 juta," kata Riski saat sidang.

Namun demikian, Mendengar pernyataan Riski, Hakim Damis lalu menanyakan karena keterangan satu kali pemberian uang itu berbeda dengan pernyataan di BAP yang mengatakan pemberian dilakukan dua kali. Pertama, Rp 100 juta kedua memberikan Rp72 juta.

"Seingat saya satu kali Rp140 juta Yang Mulia, yang saya serahkan sendiri," katanya.

Pemberian uang ucapan terimakasih dilakukan, sebagaimana CV Bahtera Asa yang berhasil mendapat kuota empat tahap yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas. Sementara terkait uang Rp140 juta itu, lanjut Riski, bukanlah permintaan dari pihak Kemensos ketika mendapat kuota.

"Itu ucapan terima kasih saya, sukarela saja," ucapnya.

"(Tanggapan Joko usai diberi uang) beliau ucapkan terima kasih, karena bisa bantu biaya operasional," lanjutnya.

Selain itu, Riski juga sempat menceritakan awal perusahaan bisa mendapat kuota bansos Covid-19. Dia mengaku bila rekomendasi itu didapat dari Kukuh Ary Wibowo yang saat itu selaku Stafsus Mensos Juliari Peter Batubara.

"Dalam BAP saksi, Saudara katakan paket-paket Bahtera Ada adalah paket milik Kukuh?" tanya hakim ketua M Damis ke Riski.

"Paket saya kerjakan. Saya enggak pernah minta Kukuh," jawab Riski.

"Apakah itu paketnya Kukuh?" tanya hakim lagi.

"Rekomendasi, (Kukuh) Yang Mulia," kata Riski.

Riski mengaku mengenal Kukuh sebagai Staf Ahli Menteri saat itu. Pertemuan Riski dan Kukuh terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata saat kegiatan bansos.

"Saya bertanya ke beliau ingin ikuti bansos karena punya pengalaman," ucap Riski.

Untuk diketahui pada sidang ini, turut duduk sebagai terdakwa yakni Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso duduk sebagai terdakwa. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara Juliari turut menerima uang suap atas pengadaan bansos Covid.

Uang tersebut yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan Adi dan Joko mencapai Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Bantuan Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar
KPK Bongkar Bantuan Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar

KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya