Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vendor proyek Bakamla akui Fayakhun minta jatah, total USD 900 ribu

Vendor proyek Bakamla akui Fayakhun minta jatah, total USD 900 ribu Sidang suap proyek di Bakamla. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, vendor penyedia alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Erwin Arief membenarkan adanya transfer uang kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Transfer kepada Fayakhun dilakukan di rekening luar negeri milik politisi Golkar tersebut.

"Iya, itu Fayakhun informasikan kepada saya ada transfer 200 ribu (USD) dan (USD) 300 ribu," ujar Erwin saat dikonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).

Dia menambahkan, realisasi pemberian komitmen fee terhadap Fayakhun dilakukan selama empat tahap. Hampir seluruhnya, ditransfer ke rekening milik Fayakhun di luar negeri.

Dia juga membenarkan uang yang ditransfer oleh anak buah Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Melati Techonofo Indonesia dan PT Merial Esa yakni Muhammad Adami Okta salah satunya diperuntukan kegiatan musyawarah nasional Partai Golkar tahun 2016.

Hal itu disampaikan langsung oleh Fayakhun kepada Erwin melalui pesan singkat Whatsapp.

"Jawab saksi BAP. Terkait munas Partai Golkar tersebut saudara Fayakhun membutuhkan dana makanya Fayakhun agar dicairkan terlebih dahulu USD 300 ribu untuk diberikan petinggi partai Golkar. sedangkan sisanya untuk umatnya atau pejabat partai kelas bawah bisa ditransfer ke rekening JP Morgan. Ini benar?" Konfirmasi jaksa.

"Iya benar tapi angkanya saya lupa," ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki jaksa penuntut umum pada KPK, rincian transfer kepada Fayakhun antara lain; di Guangzhou sebesar USD 100 ribu dan USD 200 ribu, lalu di JP Morgan USD 100 ribu dan USD 500 ribu.

Uang-uang tersebut dikatakan Erwin telah dikirim, setelah mendapat konfirmasi dari Adami. "Saudara Dami waktu itu yang bilang sudah dikirim," ujarnya.

Total, uang yang ditransfer oleh Adami ke Fayakhun USD 900 ribu. Jumlah tersebut bagian 1 persen dari anggaran dua proyek di Bakamla-RI, alat satelit monitoring dan drone dengan total keseluruhan anggaran mencapai Rp 1,220 triliun.

Kendati demikian, anggaran tersebut berubah seiring efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Diketahui, anggaran untuk proyek drone di Bakamla-RI dianggarkan sebesar Rp 500 miliar sementara anggaran untuk alat satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. Namun diubah menjadi Rp 222 miliar dari alat satelit monitoring, sementara anggaran untuk drone tidak bisa digunakan karena anggaran tersebut dibintangi oleh Ditjen Keuangan di Kemenkeu.

Guna membuka anggaran tersebut, Nofel Hasan selaku mantan Kabiro Perencanaan di Bakamla-RI menerima 'uang kerja' agar bintang di anggaran drone bisa dihilangkan. Akan tetapi hingga Nofel menjadi terdakwa, anggaran tersebut tidak bisa digunakan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar

KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas

TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya