Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Veronica Koman akan Ditetapkan Sebagai DPO jika Kembali Mangkir Panggilan Polisi

Veronica Koman akan Ditetapkan Sebagai DPO jika Kembali Mangkir Panggilan Polisi Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi memberikan batas waktu 5 hari lagi pada Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika Veronica masih mangkir, polisi akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pada 18 September lusa.

Sesuai dengan surat panggilan kedua yang jatuh tempo pada Jumat (13/9), Veronica harusnya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Namun, karena secara geografis tempat Veronica dianggap membutuhkan waktu untuk menyampaikan surat panggilan, maka penyidik memberikan toleransi hingga 5 hari ke depan.

"Sesuai dengan surat panggilan kedua tanggal 13, kami berikan tambahan 5 hari, yakni tanggal 18 (September), batas akhir kehadiran Veronica," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (13/9).

Orang lain juga bertanya?

Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi akan berkirim surat pada AFP (Australian Federal Police) untuk membawa Veronica ke Kedutaan Besar RI di Australia.

"Apabila tanggal 18 (September) tidak datang, kami sudah 3 kali secara persuasif, penyidik datang ke rumah orang tuanya, Waka Polda ke Konjen, apabila masih tidak hadir, kami akan keluarkan DPO. Bersamaan dengan itu kami akan kirimkan surat pada AFP, ada satu tahapan lagi pada AFP pada Kepolisian Australi untuk membawa Veronica ke KBRI atau Kepolisian," katanya.

Jika keputusan tersebut tak digubris, kata Luki, polisi akan mengirimkan red notice. Red notice ini nantinya akan disampaikan lebih dulu di negara Prancis. Setelah dianggap memenuhi penetapan, red notice akan di sebarkan ke 190 negara.

"Kalau red notice dikeluarkan, maka yang bersangkutan tidak akan bisa ke mana-mana lagi. Seharusnya, kalau memang tidak puas, kan bisa mengambil langkah-langkah hukum. Apalagi yang bersangkutan sekolahnya adalah hukum, S2 nya. Kalau ini tidak diambil, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan rugi sendiri dia. Kami akan tangkap dia dengan red notice," tegasnya.

Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto PDIP Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto PDIP Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Saat ini, KPK tengah menyusun ulang jadwal pemanggilan orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok

Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.

Baca Selengkapnya