Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Veronica Koman Terancam Masuk DPO jika Mangkir Pemanggilan Terakhir Polda Jatim

Veronica Koman Terancam Masuk DPO jika Mangkir Pemanggilan Terakhir Polda Jatim veronica koman. ©2019 Facebook

Merdeka.com - Veronica Koman, tersangka penghasutan kerusuhan Papua terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Sebab, hari ini adalah batas terakhir Veronica memenuhi pemanggilan Polda Jawa Timur (Jatim).

"Hari ini hari terakhir. Veronica diberikan waktu sampai 18.00 Wib untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi, Rabu (18/9).

Frans mengatakan, akan memasukan nama Veronica Koman ke Daftar Pencarian Orang (DPO) jika mangkir dari pemeriksaan.

"Sesuai dengan perintah bapak Kapolda kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," ujar dia.

Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Turun Tangan Klarifikasi soal Kasus Salah Tangkap Pembunuhan Vina
Kompolnas Turun Tangan Klarifikasi soal Kasus Salah Tangkap Pembunuhan Vina

Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya

Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.

Baca Selengkapnya
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Hotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.

Baca Selengkapnya
Anggota Polda Bali Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp1,8 miliar
Anggota Polda Bali Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp1,8 miliar

Seorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar

Baca Selengkapnya