Brigjen Victor sebut JK tak paham soal penyidikan kasus Pelindo II
Merdeka.com - Kabareskim Komjen Anang Iskandar mengaku telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pengadaan 10 unit mobil crane di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II. Hal ini berbeda dengan temuan BPK yang tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam kasus tersebut.
Di lain pihak, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kasus Pelindo II merupakan pelanggaran korporasi. Bagi dia, jika pelanggaran dilakukan direksi terkait dengan pengambilan kebijakan korporasi, maka kepolisian tak bisa menetapkan pidana korupsi.
Menanggapi itu, mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Purn) Victor Edison Simanjuntak menegaskan pernyataan JK sah-sah saja. Sebab, kata-kata itu datang karena JK tidak memahami dinamika penyidikan dan penyelidikan Bareskrim Polri.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Kalaupun ada yang mengatakan ada kejanggalan, katanya dari BPK belum ada temuan, itu adalah wajar-wajar saja tanggapan demikian. Tentu mereka tidak mengerti dinamika kasus ini dari penyidikan dan penyelidikan. Kalau ada yang bilang BPK tidak menemukan hal menyimpang, lah dalam gelar perkara ini BPK kan ikut. Mungkin masyarakat belum tahu, mungkin pejabat kita belum tahu," ujar Victor di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Dia mengaku tidak mengadakan komunikasi dengan JK terkait penyelidikan kasus itu.
Meski demikian, Victor menyatakan kesiapannya jika Pansus DPR memanggilnya untuk mendalami kelanjutan kasus Pelindo II. Namun, dia menyarankan agar DPR memanggil Brigjen Bambang Waskito sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk soal kasus tersebut.
"Ya kalau dipanggil saya bisa menjelaskan dari awal penyelidikan, gelar perkara sampai ke penyidikan. Tetapi akan lebih baik jika itu dipanggil yang direktur baru," lanjutnya.
Ketika ditanya apakah Pansus DPR juga perlu memanggil JK, secara diplomatis Victor hanya masyarakat yang bisa menilai. "Saya hanya mengatakan ke masyarakat, masyarakat perlu tahu apa yang terjadi bahwa proses penyelidikan sudah sesuai standard prosedur, peningkatan perkara itu pun melalui lima gelar perkara," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca Selengkapnya