Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Victor sebut JK tak paham soal penyidikan kasus Pelindo II

Brigjen Victor sebut JK tak paham soal penyidikan kasus Pelindo II Kombes Victor Edi Simanjuntak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabareskim Komjen Anang Iskandar mengaku telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pengadaan 10 unit mobil crane di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II. Hal ini berbeda dengan temuan BPK yang tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam kasus tersebut.

Di lain pihak, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kasus Pelindo II merupakan pelanggaran korporasi. Bagi dia, jika pelanggaran dilakukan direksi terkait dengan pengambilan kebijakan korporasi, maka kepolisian tak bisa menetapkan pidana korupsi.

Menanggapi itu, mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Purn) Victor Edison Simanjuntak menegaskan pernyataan JK sah-sah saja. Sebab, kata-kata itu datang karena JK tidak memahami dinamika penyidikan dan penyelidikan Bareskrim Polri.

"Kalaupun ada yang mengatakan ada kejanggalan, katanya dari BPK belum ada temuan, itu adalah wajar-wajar saja tanggapan demikian. Tentu mereka tidak mengerti dinamika kasus ini dari penyidikan dan penyelidikan. Kalau ada yang bilang BPK tidak menemukan hal menyimpang, lah dalam gelar perkara ini BPK kan ikut. Mungkin masyarakat belum tahu, mungkin pejabat kita belum tahu," ujar Victor di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Dia mengaku tidak mengadakan komunikasi dengan JK terkait penyelidikan kasus itu.

Meski demikian, Victor menyatakan kesiapannya jika Pansus DPR memanggilnya untuk mendalami kelanjutan kasus Pelindo II. Namun, dia menyarankan agar DPR memanggil Brigjen Bambang Waskito sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk soal kasus tersebut.

"Ya kalau dipanggil saya bisa menjelaskan dari awal penyelidikan, gelar perkara sampai ke penyidikan. Tetapi akan lebih baik jika itu dipanggil yang direktur baru," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah Pansus DPR juga perlu memanggil JK, secara diplomatis Victor hanya masyarakat yang bisa menilai. "Saya hanya mengatakan ke masyarakat, masyarakat perlu tahu apa yang terjadi bahwa proses penyelidikan sudah sesuai standard prosedur, peningkatan perkara itu pun melalui lima gelar perkara," pungkas dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil

Kuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya