Video Mesum Tersebar, Pelajar SMA Dijerat Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
Merdeka.com - Seorang pelajar SMA di Buleleng, AP (19) ditangkap polisi setelah video mesum dengan mantan pacarnya tersebar di media sosial. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban masih berusia 16 tahun. Seperti pelaku, dia juga masih duduk di bangku SMA.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika memaparkan, korban pada bulan Februari 2022 berkenalan dengan pelaku lewat handphone, yang kemudian berlanjut ke jenjang pacaran sejak bulan April 2022.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa yang membuat remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku. Pada saat korban ke rumah pelaku dan melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah," kata Hadimastika, Rabu (25/1).
Hubungan badan yang mereka lakukan terkadang direkam menggunakan handphone milik pelaku dan korban. Video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada September 2022, tepatnya Minggu (11/9/2022). Saat itu korban bermain ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sebulan kemudian, tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku berakhir. Mereka putus karena pelaku asyik main game saat dipanggil korban.
"Dipanggil main game (sama korban) dan si cewek tidak dihiraukan, lalu diputus. Yang mutusin ceweknya," imbuhnya.
Bantah Sebarkan Video
Pada Januari 2023, video mesum mereka beredar di grup Whatsapp teman sekolah. Korban mengetahui hal itu. Orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng. Pelaku pun ditangkap.
"Yang melaporkan orang tua korban, untuk penyebaran video masih kita dalami. Sementara, kami fokus kasus persetubuhan," jelasnya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, dua kasus yang mereka tangani, yakni penyebaran video mesum antara pelaku dan korban dan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Ada dua kasus, kasus pencabulan itu laporan tersendiri. Masih kami dalami masalah videonya itu kan satu kasus yang lain nanti. Sementara, kami fokus kasus persetubuhan," sebutnya.
Sementara AP mengaku berpacaran dengan korban selama 7 bulan. Pelaku mengaku menyimpan video itu di handphonenya untuk dilihat dan untuk kenang-kenangan. Dia membantah menyebarkan video itu.
"Dia (korban) adik kelas saya. Memang suka sama suka. (Simpan video) karena buat pajang saja, sering dilihat buat kenang-kenangan saja. Yang jelas, saya tidak menyebar ke mana-mana video itu hanya saya dan mantan pacar saya yang tahu," ujar AP.
Dalam kasus ini, AP disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaGuru dengan akun Instagram Nangkela itu berulang kali membuat konten dengan model sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dengan seragam ketat dan pose sensual.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca Selengkapnya