VIDEO: Nur Hasan jadi Tersangka, Pernah Obati Pasien Pakai Ritual dan Mantra Jawa
Merdeka.com - Pemimpin kelompok ritual Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan alias Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember, Minggu (13/2) dini hari.
Nurhasan dikenakan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia disangka lalai sehingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Saat mengobati pasien, Nurhasan menggunakan kitab dan mantra berbahasa Jawa.
(mdk/fly)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AN, dukun pengobatan alternatif sudah ditangkap dan dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7) dini hari pukul 01.30 WIB. Saat itu, tujuh orang sedang melakukan pengobatan alternatif dengan mandi di tepi Danau Kuari
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaDukun pengganda uang Slamet Tohari terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaSeorang pasien wanita, R (59), meninggal dunia diduga akibat malapraktik yang dilakukan Bidan ZN di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut dinarasikan ada seorang pemuka agama yang memimpin jemaah tertentu
Baca Selengkapnya