Viral Alphard Pejabat Kemenkeu, Ini Aturan Masuk Apron & Sanksi Jika Melanggar
Merdeka.com - Media sosial ramai memperbincangkan mobil Alphard hitam yang terparkir di apron Bandara Soekarno-Hatta. Di belakang mobil itu turut berhenti minibus bertuliskan 'Direktorat Jenderal Bea dan Cukai'.
Mengacu pada foto yang beredar, beberapa orang sedang melakukan aktivitas bongkar muat sejumlah barang ke bagasi belakang mobil tersebut.
Disebut-sebut, mobil tersebut merupakan rombongan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang baru pulang kunjungan kerja dari Papua dan mendarat menggunakan pesawat Batik Air.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa target Menko Perekonomian untuk transportasi di Indonesia? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
Lantas bolehkah sebenarnya kendaraan pribadi masuk ke apron?
Apron adalah tempat bagi pesawat parkir untuk menaikkan atau menurunkan penumpang maupun mengisi bahan bakar.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan biasanya mobil yang bisa masuk area apron adalah yang ditumpangi pilot, pramugari dan petugas bandara. Umumnya, mobil yang ditumpangi para pilot, pramugari atau petugas bandara itu berjenis Hi-Ace
Lalu bagaimana bila mobil yang masuk apron adalah kendaraan pribadi?
"Di bandara itu, kendaraan-kendaraan yang masuk harus ada izin dari Angkasa Pura. Kemudian kendaraan itu sebenarnya ada pelat nomornya, kode khususlah. Mobilnya khusus dioperasikan di dalam ruang bandara," ujar Djoko kepada merdeka.com pada Senin (27/3).
Di luar yang telah ditentukan, kendaraan tidak boleh masuk area apron karena mengganggu lalu lintas pesawat.
"Itu kan biasanya di apron, kan ada ruang-ruang, alur kendaraan boleh lewat, nggak boleh semua kendaraan lewat. Mereka yang tahu saja yang lewat ke situ karena kalau pesawat tiba-tiba mau berangkat, berhenti dulu kan. Jadi belum tentu (jika ada kendaraan lain), pesawat mudah leluasa untuk lalu lalang," kata Djoko menjelaskan.
Dalam penelusuran lainnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri 33 Tahun 2015 mengeluarkan aturan tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.
Dalam PM tersebut, area pergerakan pesawat udara atau apron termasuk pada Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) yang harus dilindungi dengan pembatas fisik, selalu diawasi, diperiksa pada selang waktu tertentu, dan diberi tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan.
Selain itu, untuk masuk ke daerah keamanan terbatas memerlukan jalan masuk (access control point) dan dilakukan pengendalian jalan masuk (access control) yang keduanya memerlukan izin dari pihak otoritas bandara.
Lalu, Pasal 344 poin (c)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga dijelaskan setiap orang dilarang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Sedangkan, sanksi akan diberikan kepada seseorang ataupun kendaraan yang masuk ke daerah keamanan terbatas tanpa izin sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMahfud MD disorot usai berpose salam 3 jari bersama pilot dan kopilot di ruang kokpit pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaViral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaJika penerbangan selesai, mendarat dan mesin sudah dimatikan, penumpang diperbolehkan masuk ke ruang kokpit apabila sudah mendapatkan izin dari pilot.
Baca SelengkapnyaAvsec memastikan tidak ada kekerasan saat kejadian. Hal itu diperkuat rekaman CCTV hingga saksi.
Baca Selengkapnya