Viral Aniaya Istri Siri, Satpam di Tangsel Juga Dijerat dengan Pasal KDRT
Merdeka.com - Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, terus memproses kasus penganiayaan terhadap Karyati (44) yang dilakukan suaminya Tarmin (43). Meski pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), polisi juga menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus yang viral di media sosial itu.
"Meski status pernikahan antara korban dan tersangka menikah siri, namun kami tetap persangkakan dengan Undang-undang KDRT, karena mereka tinggal dalam satu rumah sudah puluhan tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana, Jumat (18/11).
Tarmin telah berstatus tersangka. Dengan penerapan pasal KDRT , pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan perumahan itu terancam penjara 5 tahun.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Viral di Media Sosial
Penerapan pasal yang digunakan dalam kasus itu didasarkan pada alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi yang dimintakan keterangannya.
"Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2022 dan dilakukan penahanan. Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan, pasal 44 (1) UURI no 23 tahun 2004 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi satpam di Tangsel menganiaya istri sirinya viral di media sosial. Video berdurasi 2.13 menit itu memperlihatkan adanya aksi kekerasan yang dialami korban bertubi-tubi dari pelaku petugas keamanan perumahan tersebut. Pelaku mencekik korban yang duduk di atas kursi plastik sampai korban terjatuh dari kursi, ditendang dan dipukuli pada bagian wajah.
Margana menyebutkan, pelaku dan korban adalah suami-istri yang telah menikah selama 17 tahun. Namun pernikahannya itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)."Dia pasangan suami istri menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah remaja. Pelaku saat ini kami tahan di Polsek," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski pelaku saat ini menghilang, Diyah mengatakan kalau proses penyelidikan belum menemui hambatan.
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca SelengkapnyaBripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca SelengkapnyaPada kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV.
Baca SelengkapnyaAksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam keluarga korban dengan mengirim voice note saat diperiksa di kantor polisi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil keterangan, aksi KDRT dilakukan BD terjadi lantaran sikap sang istri yang cemburuan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Armor Toreador di sebuah Hotel daerah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial video seorang wanita berteriak minta tolong dan membuka pintu mobil di jalan raya pada Kamis, (29/9) siang.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA meminta proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas
Baca Selengkapnya