Viral Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Divonis Denda Rp1 Juta
Merdeka.com - Mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda, divonis hukuman denda Rp1 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara. Suganda didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 KUHPidana Atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana. Jaksa penuntut umum (JPU) dituntut denda 1 juta subsider 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apa bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Andi Imran Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10).
Suganda divonis dengan denda maksimal yaitu denda Rp 1 juta. Suganda dianggap telah melanggar aturan yang berlaku yaitu menggelar hajatan di hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat. Saat itu Suganda menjabat sebagai Lurah Pancoran Mas.
-
Bagaimana cara kepsek SDN 1 Cibeureum melakukan pungli? Nopi berdalih jika dirinya merasa iba dengan orang tua tersebut, akhirnya menerima amplop dan memperbolehkannya masuk ke sekolah tersebut.'Apapun alasannya, praktek pungutan di luar aturan tidak dibenarkan.
-
Apa fakta pungli di SDN 1 Cibeureum? Dalam unggahan di akun tersebut diceritakan bahwa Reza sempat mengungkap dugaan pungli yang terjadi di tempatnya mengajarnya, SDN 1 Cibeureum, Bogor, Jawa Bara. Disebutkan bahwa Kepala Sekolah, Nopi Yeni menerima pungutan dari wali murid yang ingin anaknya bersekolah di sana.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa yang dilakukan Ganjar terhadap pungli di SMKN 1 Sale? “Dia kita bebastugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan,“ kata Ganjar di sela kunjungan di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/2023) malam.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
"Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh," ucapnya.
Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus hajatan yang nekat digelar Suganda di rumahnya, Gang Haji Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Diantaranya, Suganda mencetak 1.500 undangan untuk tamu yang berasal dari keluarga, kolega, tetangga dan tokoh masyarakat. Dari jumlah ini, 50-300 orang tamu undangan hadir. Padahal saat itu, Pemkot membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang.
Selain itu, lanjut Andi, kondisi penularan Covid-19 ketika pelaksanaan hajatan belum terkendali. BOR di rumah sakit melebihi 100 persen dan tingkat kematian pasien Covid-19 sangat tinggi. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong, yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot tentang PPKM Darurat.
"Kejadian seperti ini selalu disengaja dan dikehendaki," ungkapnya.
Dari kasus ini, Andi menyebut menyita tiga barang bukti. Yatu tiga buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, dua buah undangan pernikahan dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Sementara itu, Suganda mengaku menerima vonis hakim. Suganda tidak menyanggah, meminta waktu pikir-pikir ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Saya terima keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah," katanya.
Dia pun mengaku akan membayarkan denda hukumannya hari ini. Selain denda Rp 1 juta, Suganda juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. "Lebih cepat lebih baik, tidak ada yang tertunda-tunda," tambahnya.
Suganda juga meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang Ia gelar telah membuat kegaduhan. Dia berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM. "Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, viral kasus Suganda menggelar hajatan nikahan anaknya di hari pertama diberlakukan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7). Videonya viral beredar luas di masyarakat dan social media. Suganda menggelar hajatan di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang. Kemudian Satpol PP Kota Depok menghentikan hajatan tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca Selengkapnya