Viral Pelajar Dibullying di Minahasa, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Empat terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan yang kejadiannya viral di media sosial ditangkap anggota Kepolisian Resor Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa.
Jules menambahkan penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” kata Jules, di Manado, Minggu (12/12). Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menjadi korban bullying? Korban dan pelakunya sendiri berada pada satu lingkungan yang sama.
-
Siapa yang punya pengaruh terhadap anak pelaku bullying? Anak yang cenderung berteman dengan teman-teman yang juga menunjukkan perilaku negatif, seperti suka berkelahi atau mengejek orang lain, lebih berisiko menjadi pelaku bullying.
-
Apa yang dilakukan pelaku bully? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku.Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
Dia mengatakan, pada 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi SMP berinisial CLP (13) warga Minahasa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.
Baca SelengkapnyaPihaknya pun tetap melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan terlapor.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP di Bekasi jadi Korban Bullying teman-temannya.
Baca SelengkapnyaKeluarga memilih melapor ke polisi setelah menilai pihak sekolah anggap sepele dengan permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaKasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
Baca SelengkapnyaTerlihat ada 5 orang remaja putri termasuk korban dengan mengenakan pakaian berwarna hitam.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja wanita jadi korban bullying oleh sejumlah teman sebayanya di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaKapolres Jaksel menyebut, dari laporan itu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang pada tahap penyelidikan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya