Viral tarian erotis acara komunitas NMAX di Jepara, panitia diperiksa polisi
Merdeka.com - Pesta ulang tahun sebuah komunitas klub sepeda motor NMAX di tempat wisata Pantai Kartini, Jepara menjadi viral di media sosial. Pasalnya, dalam pesta yang digelar Sabtu kemarin, mempertontonkan tarian erotis oleh tiga seksi dancer.
Dalam video yang beredar terlihat ketiga penari wanita hanya mengenakan bikini. Ketiganya dikelilingi para pengunjung yang didominasi pria. Bahkan salah satunya sibuk menyemprotkan air ke ketiga penari.
Hiburan bernuansa pornografi ini akhirnya dibubarkan Polres Jepara. Kapolres AKBP Yudoanto Adhi Nugroho menerangkan, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Sedangkan dalam pengajuan izin tertulis acara ulang tahun komunitas dengan hiburan nyanyian biasa.
-
Siapa yang merekam video aksi para wanita tersebut? Video yang diunggah oleh pemilik akun @memomedsos ini mencuri perhatian warganet.
-
Apa yang dilakukan para wanita di video viral itu? Pada awal video, terlihat wanita perekam video menyoroti jalanan yang dipenuhi banyak orang di pinggir jalan. Rupanya, ia datang tepat saat ada ajang balap liar. Tanpa merasa panik, si wanita dan teman-temannya justru tampak membubarkan balapan ilegal tersebut dengan cara menghampiri orang-orang tersebut.
-
Siapa yang tampil kompak dengan bikini? Di momen ini, Mikhayla dan Nia tampil kompak dengan bikini two piece yang serasi.
-
Siapa yang terlibat dalam adegan ini? Bunda Corla terlihat menunjuk ke arah Naysila, sementara Dimas Anggara mengamati situasi antara keduanya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam film porno? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
"Di rundown awal hanya itu saja. Ternyata dalam pelaksanaannya fakta di lapangan terjadi adanya kasus seksi dancer," terang Yudoanto kepada wartawan.
Polres Jepara telah memeriksa sejumlah saksi dan panitia penyelenggara. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak komunitas NMAX.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi melakukan pemeriksaan AW sejak pukul 10.00 wita hingga 15.30 Wita.
Baca SelengkapnyaTiga pemuda memakai jaket hitam berboncengan menggunakan motor pelat EA 3243 EE. Tiba-tiba saja korban didekati dan diremas bokongnya.
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaViral video emak-emak tengah meneggak minuman keras atau miras di Jeneponto
Baca SelengkapnyaYossi menyebut dari hasil penyelidikan sementara, telah dibenarkan kalau kejadian itu terjadi pada 30 November 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat tersangka. Aksi mereka bukan yang pertama.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca SelengkapnyaMereka rencananya diperiksa secara bertahap, karena ada saksi berasal dari beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku diamankan. Mereka menggelar pesta ini di Jaksel dan Bogor.
Baca SelengkapnyaPelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU TPKS.
Baca Selengkapnya