Viral Tawarkan Workshop Tari Bali, Bule Italia Dideportasi
Merdeka.com - Seorang perempuan yang merupakan warga negara (WN) Italia, AVC (38) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dia diusir dari Indonesia karena menawarkan workshop tarian serta meditasi atau spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap WNA berkebangsaan Italia yang menyalahgunakan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (5/4).
AVC ditangkap petugas Imigrasi pada tanggal 12 Maret 2023 lalu, karena video viralnya yang menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa bule ini merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Dia terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan Putri Titian di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan Tengku Dewi Putri di Bali? Sang putra tampak bahagia Putra sulungnya juga tampak sangat bahagia karena liburan di Bali. Bahkan sejak pagi ia sudah mengajak berenang di kolam yang menghadap langsung ke pantai.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Dimana Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
Perempuan itu dideportasi pada Selasa (4/4) sekitar pukul 17.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta-Abu Dhabi-Prancis dengan dikawal secara ketat oleh petugas Imigrasi.
Selain itu, AVC juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy juga mengatakan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaImigrasi langsung berkordinasi dengan polisi untuk melacak video tersebut
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca Selengkapnya