Viral TKI Wajib Pakai Travel Bertarif Usai Isolasi, Ini Klarifikasi Wisma Pademangan
Merdeka.com - Beredar tarif travel digunakan para pelajar dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepulang dari luar negeri usai menjalani karantina di Rumah Sakit Khusus Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Kabar itu beredar luas di media sosial setelah diunggah akun twitter @DukeofAnatolia.
Tarif WNI menggunakan travel untuk menuju kediaman masing-masing itu bervariasi. Seperti WNI yang berdomisili di Tangerang dan Bekasi dikenakan tarif Rp150 ribu per orang. Sementara untuk tujuan Depok dan Bogor para pelajar dan TKI itu harus merogoh kocek Rp200 dan Rp300 ribu.
"Masuk akal enggak sih? TKI & Pelajar Indonesia yang dari luar negeri, terus balik ke Indonesia dikarantina 8 hari (gratis). Tapi, pas mau keluar harus lewat travel yang disediakan sama pihak Wisma Atlet yang harga nya menurut gue enggak masuk akal," demikian cuitan akun tersebut pada 24 Agustus 2021 pukul 17.14 WIB.
-
Siapa yang mendapat tarif khusus Trans Jateng? “Kami masih mendedikasikan kepada kawan-kawan buruh, pelajar, orang tua, dan veteran dengan tarif khusus sebagai tindakan afirmasi terhadap mereka,“ ujar Ganjar.
-
Biaya kirim paket JNE ke mana saja? REG atau Reguler adalah jenis paket JNE yang melayani pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia.
-
Kenapa Jawa Tengah jadi daerah tujuan mudik terbanyak? Lima daerah destinasi mudik tertinggi pada Lebaran 2023 adalah: Jawa Tengah (32,75 juta orang), Jawa Timur (24,6 juta orang), Jawa Barat (20,72 juta orang), Jabodetabek (8,07 juta orang), dan Yogyakarta (5,9 juta orang).
Informasi diperoleh merdeka.com, tarif yang dipatok untuk WNI usai menjalani isolasi itu terjadi di RSD Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Para driver taksi online yang mengambil penumpang juga harus menyetor dengan koordinator di RSD Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Pihak manajemen Wisma Atlet Pademangan menegaskan tidak ada kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal transportasi bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang selesai menjalani masa karantina usai kembali dari luar negeri. Penegasan ini merespon utasan WNI mengeluhkan adanya biaya travel dengan tarif tidak wajar.
"Kami dari pihak wisma bidang kesehatan tidak ada kerjasama dengan pihak angkutan," ucap Rupsel, kepada merdeka.com, Kamis (26/8).
Dia menerangkan, umumnya para WNI yang selesai menjalani masa karantina akan dijemput oleh keluarga atau koleganya dengan kendaraan pribadi. Kendati jika tidak memiliki fasilitas penjemputan, Rupsel mengatakam para WNI dapat memilih angkutan DAMRI sebagai fasilitas transportasi menuju ke kampung halaman masing-masing.
Sementara untuk tarif perjalanan, ditegaskan Rupsel, hal tersebut merupakan kewenangan DAMRI.
"Mereka bisa memilih DAMRI yang kebetulan sebagai angkutan resmi dengan tarif yang sesuai aturan pemerintah," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemudik terpantau mulai memadati terminal-terminal di Jakarta dan sekitarnya meski Lebaran masih 8 hari lagi.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Terbaru 2024: Rincian Biaya Melintas dari Kertosono ke Surabaya
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaHarga tiket ke Bandung terbilang terjangkau, mulai dari Rp45.000.
Baca SelengkapnyaTrans Jawa dipilih lantaran sudah terintegrasi dengan sejumlah ruas tol dan memiliki fasilitas rest area yang memadai.
Baca SelengkapnyaPeraturan tersebut mengharuskan para pekerja mengikuti kepesertaan Tapera.
Baca SelengkapnyaKendaraan tersebut disewa untuk kebutuhan pergerakan tamu negara dan VVIP pada perayaan hari ulang tahun HUT RI ke-79.
Baca SelengkapnyaTarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMengapa tiket pesawat domestik cenderung lebih mahal daripada rute internasional? Inilah penjelasan dari Direktur Garuda Indonesia.
Baca Selengkapnya