Virtual Police, 189 Konten Medsos Kena Teguran Polisi
Merdeka.com - Virtual Police telah mencatat adanya 189 konten media sosial yang diduga telah melanggar tindak pidana. Petugas menyampaikan teguran lewat pesan langsung ke setiap akun yang terlibat.
"Update periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
Menurut Ahmad, tidak seluruh konten mendapatkan pesan langsung berupa peringatan dari Virtual Police. Sebagian di antaranya dinilai ahli tidak sepenuhnya melanggar aturan UU ITE.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Bagaimana kasus viral membuat polisi bergerak? Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus viral yang membuat polisi bertindak? Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Polisi Pekanbaru mengajak admin medsos untuk bersinergi? Pentingnya kolaborasi ini dalam menyebarkan informasi positif terkait Pemilu.'Kami meminta agar setiap informasi diverifikasi dengan cermat sebelum diposting, guna menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat menjelang Pemilu,' kata Bery.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
"105 Konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian, sedangkan 52 tidak lolos verifikasi, dan 32 konten dalam proses verifikasi," jelas Ahmad.
Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mulai menerapkan program virtual police atau polisi virtual sejak 23 Februari 2021 lalu. Mereka pun mulai mengawasi pengguna media sosial atau medsos.
Terutama, unggahan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE seperti hoaks dan ujaran kebencian.
Seperti dikutip Antara, berdasarkan data dari Virtual Police Bareskrim Polri pada periode 23 Februari Hingga 11 Maret 2021, ada 125 konten di medsos yang diajukan untuk diberi peringatan oleh 'virtual police'.
Total 125 Konten tersebut bukan hanya dari satu platform medsos, Twitter 79 konten, Facebook 32 konten, Instagram 8 konten, YouTube 5 konten, dan WhatsApp satu konten.
"Jadi yang banyak itu melalui Twitter," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jumat (12/3) lalu.
Dari 125 konten di medsos tersebut hanya 89 konten dinyatakan lolos verifikasi (memenuhi unsur ujaran kebencian) untuk diberikan peringatan Virtual Police melalui pesan langsung (direct message). Sedangkan, 36 konten sisanya tidak lolos verifikasi.
Dari 89 konten tersebut, sebanyak 40 konten dalam proses pengiriman peringatan pesan langsung, 12 konten dalam proses peringatan pertama, 9 konten peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim, dan 21 konten gagal terkirim karena akun tersebut hilang atau dihapus sebelum diberikan peringatan oleh virtual police.
"Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang, 'hit and run' itu namanya," kata Ramadhan.
Dalam proses peringatan ini, pihak Bareskrim Polri telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Akun yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian dikirimkan pesan peringatan dua kali untuk menghapus konten yang mereka posting. Jika postingan tidak kunjung dihapus oleh pengunggah/pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.
Jika tetap tidak patuh, maka pengunggah/pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dengan adanya program ini masyarakat diharap bisa berpikir dua kali sebelum menyebarkan hoaks atau konten yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian melalui platform apapun.
"Mudah-mudahan dengan adanya 'virtual police' ini, masyarakat akan sadar. Bisa jadi karena sebagian tidak tahu. Ketika masyarakat yang kena teguran, disampaikan ke teman-temannya. Jadi harapan kita mereka bisa berbagi pengalaman ke saudaranya untuk tidak sembarangan sebarkan kebencian di media sosial," ujar Ramadhan.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi juga kerja sama dengan kepolisian di sejumlah negara Asean.
Baca SelengkapnyaJudi online bukan lah fenomena baru yang menyerang masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid buka suara soal anak buahnya terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.
Baca SelengkapnyaDampak negatif itu mulai dari kerugian finansial, masalah kesehatan mental
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.
Baca Selengkapnya