Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Virtual Police, 189 Konten Medsos Kena Teguran Polisi

Virtual Police, 189 Konten Medsos Kena Teguran Polisi Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Virtual Police telah mencatat adanya 189 konten media sosial yang diduga telah melanggar tindak pidana. Petugas menyampaikan teguran lewat pesan langsung ke setiap akun yang terlibat.

"Update periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Menurut Ahmad, tidak seluruh konten mendapatkan pesan langsung berupa peringatan dari Virtual Police. Sebagian di antaranya dinilai ahli tidak sepenuhnya melanggar aturan UU ITE.

Orang lain juga bertanya?

"105 Konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian, sedangkan 52 tidak lolos verifikasi, dan 32 konten dalam proses verifikasi," jelas Ahmad.

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mulai menerapkan program virtual police atau polisi virtual sejak 23 Februari 2021 lalu. Mereka pun mulai mengawasi pengguna media sosial atau medsos.

Terutama, unggahan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE seperti hoaks dan ujaran kebencian.

Seperti dikutip Antara, berdasarkan data dari Virtual Police Bareskrim Polri pada periode 23 Februari Hingga 11 Maret 2021, ada 125 konten di medsos yang diajukan untuk diberi peringatan oleh 'virtual police'.

Total 125 Konten tersebut bukan hanya dari satu platform medsos, Twitter 79 konten, Facebook 32 konten, Instagram 8 konten, YouTube 5 konten, dan WhatsApp satu konten.

"Jadi yang banyak itu melalui Twitter," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jumat (12/3) lalu.

Dari 125 konten di medsos tersebut hanya 89 konten dinyatakan lolos verifikasi (memenuhi unsur ujaran kebencian) untuk diberikan peringatan Virtual Police melalui pesan langsung (direct message). Sedangkan, 36 konten sisanya tidak lolos verifikasi.

Dari 89 konten tersebut, sebanyak 40 konten dalam proses pengiriman peringatan pesan langsung, 12 konten dalam proses peringatan pertama, 9 konten peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim, dan 21 konten gagal terkirim karena akun tersebut hilang atau dihapus sebelum diberikan peringatan oleh virtual police.

"Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang, 'hit and run' itu namanya," kata Ramadhan.

Dalam proses peringatan ini, pihak Bareskrim Polri telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Akun yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian dikirimkan pesan peringatan dua kali untuk menghapus konten yang mereka posting. Jika postingan tidak kunjung dihapus oleh pengunggah/pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.

Jika tetap tidak patuh, maka pengunggah/pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dengan adanya program ini masyarakat diharap bisa berpikir dua kali sebelum menyebarkan hoaks atau konten yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian melalui platform apapun.

"Mudah-mudahan dengan adanya 'virtual police' ini, masyarakat akan sadar. Bisa jadi karena sebagian tidak tahu. Ketika masyarakat yang kena teguran, disampaikan ke teman-temannya. Jadi harapan kita mereka bisa berbagi pengalaman ke saudaranya untuk tidak sembarangan sebarkan kebencian di media sosial," ujar Ramadhan.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Judi Online Makin Marak, 142 Orang Ditangkap dan 2.862 Website Diblokir Kurang dari Sebulan
Kasus Judi Online Makin Marak, 142 Orang Ditangkap dan 2.862 Website Diblokir Kurang dari Sebulan

Pemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Total 685 Kasus Judi Online Dibongkar Polri, 866 Tersangka Diringkus
Total 685 Kasus Judi Online Dibongkar Polri, 866 Tersangka Diringkus

Polisi juga kerja sama dengan kepolisian di sejumlah negara Asean.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap 23 Kasus Judi Online, 59 Orang Ditangkap
Polda Metro Ungkap 23 Kasus Judi Online, 59 Orang Ditangkap

Judi online bukan lah fenomena baru yang menyerang masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.

Baca Selengkapnya
PNS Komdigi Terlibat Judi Online, Ini Kata Menteri Meutya
PNS Komdigi Terlibat Judi Online, Ini Kata Menteri Meutya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid buka suara soal anak buahnya terlibat judi online.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tindak Tegas Komdigi Berantas 8.086 Konten Judi Online, Bongkar Bahaya Pengepul Rekening
VIDEO: Tindak Tegas Komdigi Berantas 8.086 Konten Judi Online, Bongkar Bahaya Pengepul Rekening

Kemkomdigi menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.

Baca Selengkapnya
BPK Desak Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Terutama Hoaks & Judi Online
BPK Desak Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Terutama Hoaks & Judi Online

Dampak negatif itu mulai dari kerugian finansial, masalah kesehatan mental

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online

Media sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.

Baca Selengkapnya