Vonis 15 tahun penjara dinilai tak sebanding drama Novanto dalam kasus e-KTP
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Vonis tersebut dinilai tak setimpal dengan drama dilakukan mantan ketua DPR itu selama menjalani persidangan.
"Kalau vonisnya tentu menurut saya sih tidak memuaskan dengan drama-drama sebelumnya itu kan mestinya sudah lebih berat," kata Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Meski demikian, Ray mengapresiasi putus majelis hakim yang juga mencabut hak politik politisi Golkar tersebut selama lima tahun. Ray sepakat bila hak politik Setya Novanto tak dicabut selamanya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Hak politiknya itu dicabut iya saya setuju, lima tahun ya boleh, hak politik itu dicabut tidak selamanya, itu hanya sementara saja sampai kelihatan orang yang bersangkutan punya niat baik," ujarnya.
Sementara, koordinator divisi jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan kecewa dengan hukuman yang belum maksimal. Sebab kasus mega korupsi proyek e-KTP ini sangat merugikan negara dan kepentingan publik.
"Saya kira atas putusan majelis hakim tentu kita sedikit kecewa, harusnya putusan maksimal yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang menjadi dakwaan yang disampaikan," kata Abdullah di lokasi yang sama.
Abdullah juga kecewa karena hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut tak dicabut permanen. Dia khawatir Setnov kembali berkiprah di kancah politik jika tidak divonis secara permanen.
"Kalau melihat putusan yang disampaikan dan track record dari kasus yang ada dan belajar dari kasus e-KTP dan kerugian negara yang ada saya kira sudah selayaknya pencabutan hak politik secara utuh," kata Abdul.
"Oleh karena itu masih membuka ruang bagi Setya Novanto kemudian bebas aktif lagi sebagai politik. Masih ada ruang untuk berkiprah diranah politik," tandasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasuskorupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 jita subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaUang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya