Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan Dinilai Tak Berpihak Pada Pemberantasan Korupsi

Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan Dinilai Tak Berpihak Pada Pemberantasan Korupsi Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai putusan majelis hakim tidak mengungkap kejahatan politik sampai tuntas kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Masing-masing penyerang Novel Baswedan itu divonis dua hingga 1,5 tahun penjara.

"Ini hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis anti korupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Kurnia menambahkan, rentetan peristiwa dialami kliennya hanya menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Polri. Seperti, KPK bersitegang dengan Polri terkait kasus dugaan rekening gendut Budi Gunawan (BG) selama menjabat Kalemdikpol.

"Polri dan Kejaksaan masih berhutang kepada Republik Indonesia dan rakyat," tegas Kurnia.

Diketahui, kala itu BG memenangkan pra peradilan dan menyatakan KPK tidak berwenang menyidik kasus yang menyeret BG. Sehingga, kasusnya BG dilimpahkan ke kepolisian agar dapat diproses pada tahun 2016. Namun, Kurnia menilai hingga kini Polri belum melanjutkan kasus itu meskipun telah berjalan empat tahun.

Karenanya, Kurnia melihat proses persidangan kliennya juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih, korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum.

"Kami meyakini, di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya Penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara," Kurnia menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga RonaldĀ TannurĀ pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo

Baca Selengkapnya
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah
Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah

Kejagung menerima vonis majelis hakim alias tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa, yakni Rosalina.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal BG & Jaksa Agung Geram Putusan Vonis Harvey Moeis Ringan, Nasib Hakim Terancam?
VIDEO: Jenderal BG & Jaksa Agung Geram Putusan Vonis Harvey Moeis Ringan, Nasib Hakim Terancam?

Budi Gunawan menegaskan, hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya