Vonis 2 tahun, anggota DPRD Kota Bandung mengajukan banding
Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis mengajukan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Tatang, sebelumnya dinilai bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, untuk Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW) tahun anggaran 2012.
"Pak Tatang jadi ajukan banding. Sudah kita terima Akta Permintaan Banding-nya," kata Panitera Muda Tipikor M Tierre, di PN Bandung, Selasa (1/3).
Tatang mengajukan banding tiga hari setelah vonis diterimanya atau pada 25 Februari lalu. Akta Permintaan Banding tercatat Nomor 06/Akta.Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg. Banding diajukan atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 164/Pid.Sus-TPK/PN.Bdg tanggal 22 Februari 2016.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kenapa Tina Toon terpilih lagi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta? Terpilihnya kembali Tina Toon dikaitkan dengan kinerja baiknya selama periode 2019-2024 sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan Tania dilantik menjadi anggota DPRD? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung.
-
Siapa anggota DPRD Jateng termuda? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
Akta Permintaan Banding ditandatangani oleh Tatang di Rutan Kebonwaru Bandung. Dalam mengajukan banding ini, Tatang tidak didampingi kuasa hukum.
Tatang sendiri saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi Golkar yang masa jabatannya habis 2019 mendatang.
"Kalau bicara etika politik, seharusnya tahu diri dalam arti harus mundur dari jabatannya di dewan. Dan partai pun harusnya segera bersikap tegas dengan segera menggantinya dengan kader lain," kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, Selasa (1/3).
Menurut dia, seharusnya Tatang harus tetap fokus menyelesaikan kasusnya dan menanggalkan keanggotaannya di DPRD Kota Bandung. Karena citra lembaga khawatir terganggu.
"Dulu pernah ada kasus anggota DPR yang tertangkap basah tengah menonton film porno saat sidang. Itu bukan kasus hukum, tapi yang bersangkutan mengundurkan diri. Apalagi di Bandung ini kasusnya hukum, korupsi pula. Jadi hemat saya secara moral politik, harusnya mundur dari jabatannya," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaNisya Ahmad pun menggantikan posisi tersebut dan dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaCinta Mega yang ketahuan diduga main judi slot masih berstatus anggota dewan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Wasekjen PDIP Utut Adianto di Gedung DPR, kemarin.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Tia baru saja dipecat sebagai kader PDIP pada oleh Mahkamah Partai pada bulan September.
Baca SelengkapnyaTina Toon menyebut, ada banyak hal yang sedang diperjuangkan untuk warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaGolkar juga merajai perolehan kursi di tingkat DPRD provinsi.
Baca SelengkapnyaPDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca Selengkapnya