Jika orang miskin yang tewaskan 7 orang, bisa bebas seperti Dul?
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Dul alias AQJ (14). Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa akan dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menilai seharusnya untuk orang yang menewaskan tujuh orang dalam kecelakaan, Dul tetap harus dihukum.
"Sederhana saja masyarakat menilainya. Jika yang mengalami kecelakaan anak orang tak punya, bukan anak Pak Ahmad Dhani, akankah bebas juga?" kata Musni kepada merdeka.com, Rabu (16/7).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang kehilangan keluarganya dalam kecelakaan maut? Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan kabar tragis dari seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rahman Amir Ruddin, yang harus kehilangan kedua orang tua dan keempat saudaranya akibat kecelakaan maut di Segamat, Malaysia.
-
Bagaimana cara agar anak terbebas? Edukasi tentang bahaya rokok ini harus dimulai sejak dini, dengan cara yang menarik dan mudah dipahami oleh anak-anak.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan tunggal? Kompol Made Teja Dwi Permana menjelaskan bahwa Dali mengalami sebuah kecelakaan tunggal saat ditanya lebih lanjut.
-
Siapa yang terkena kanker anak? Leukemia, lymphoma (kanker kelenjar getah bening), dan tumor otak adalah beberapa jenis kanker yang paling umum menyerang anak-anak di Indonesia.
Musni menilai vonis ini menciderai rasa keadilan bagi rakyat. Jika alasannya di bawah umur, banyak juga anak yang divonis.
"Kan ada lembaga pemasyarakatan anak. Alasan masih di bawah umur itu tidak masuk akal. Membuat rakyat bertanya-tanya. Saya tidak ingin menduga macam-macam. Tapi rakyat melihatnya akan ada yang bebas dan ada yang dihukum. Ini kenapa?" sesalnya.
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaKecelakaan terjadi di Banyumas pada Mingau (21/1) lalu. Kecelakaan ini menewaskan 3 orang.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaTotal korban meninggal dunia mencapai tujuh orang, 15 penumpang luka ringan dan 12 selamat.
Baca SelengkapnyaAbdul Rahman kehilangan kedua orang tua dan 4 adiknya yang tewas akibat kecelakaan.
Baca SelengkapnyaBertambah, Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Jadi 8 Orang
Baca SelengkapnyaDiana tidak menyangka kecelakaan di Ciater itu merenggut nyawa putranya.
Baca SelengkapnyaMenko Muhadjir klaim pemahaman soal hal tersebut tidak utuh
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca Selengkapnya