Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis bebas AQJ, hakim salah interpretasi UU

Vonis bebas AQJ, hakim salah interpretasi UU AQJ usai jalani sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzzakiir menilai vonis bebas yang diberikan kepada AQJ karena adanya masa transisi Undang-undang peradilan anak yang lama ke undang-undang peradilan anak yang baru akan disahkan pada Oktober mendatang.

Menurut dia, dalam UU peradilan anak yang lama disebutkan anak yang melakukan tindakan pidana bisa dikenakan hukum pidana. Namun, UU peradilan baru menyebutkan anak di bawah berusia 14 tahun tidak bisa dijadikan tersangka.

"Vonis ini bisa jadi merupakan masa transisi atas UU peradilan anak yang baru akan ditetapkan Oktober mendatang," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (16/7)

Muzakkir menegaskan UU peradilan yang lama memang anak bisa dijadikan tersangka suatu kasus. Namun, dalam UU peradilan anak yang baru tidak bisa dipidana karena belum berusia 14 tahun.

"Ini kemungkinan salah interpretasi UU yang baru," kata dia.

Menurut dia, AQJ terbukti bersalah karena lalai mengendarai kendaraan kencang yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Selain itu, AQJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Walaupun sebagai tersangka tetapi tidak dihukum. Karena mungkin hukum beda interpretasi antara undang-undang itu," pungkas dia.

Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.

Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum
Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum

Mahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan Usia Capres/Cawapres, Saldi Isra Bingung Hakim MK Sekelebat Berubah Pendirian dan Sikap
Soal Putusan Usia Capres/Cawapres, Saldi Isra Bingung Hakim MK Sekelebat Berubah Pendirian dan Sikap

Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang disetting opinion terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.

Baca Selengkapnya
Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Hal itu disampaikan oleh Saldi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Ungkap Peristiwa Aneh di Luar Nalar di Gugatan Batas Usia Capres
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Ungkap Peristiwa Aneh di Luar Nalar di Gugatan Batas Usia Capres

Saldi mengaku baru kali ini mengalami peristiwa aneh di luar nalar saat hendak memutus suatu perkara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah
VIDEO: Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah

Dengan nada getir, Saldi menyebut terjadi situasi yang aneh dan membingungkan.

Baca Selengkapnya
MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari
MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari

Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK

Rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK
KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK

KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.

Baca Selengkapnya