'Vonis bersalah Ahok bukti matinya keadilan di Indonesia'
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menilai vonis bersalah dan hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah bukti matinya keadilan di Indonesia. Pihaknya mendukung Ahok mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Kami sependapat dengan ahli hukum dan pembela hak asasi manusia Todung Mulya Lubis yang menyebutkan putusan majelis hakim atas Ahok bisa disebut sebagai 'pembunuhan'. Karena Jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (10/5).
Dia mengatakan, normalnya majelis hakim mendasarkan vonisnya pada tuntutan jaksa. Karenanya dia menilai sangat tidak biasa majelis hakim memeriksa dan mengadili sendiri.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Digunakannya pasal penistaan agama oleh majelis hakim adalah inisiatif majelis hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama," katanya.
Menurutnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang hadir dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 29 Oktober 2016 silam yang menyatakan tidak ada penodaan agama oleh Ahok. Majelis hakim, kata Grace, lebih condong pada saksi-saksi pelapor yang tidak hadir dalam pidato Ahok dan memiliki kebencian pada Ahok.
"Putusan majelis hakim lebih condong pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor, yang artinya majelis hakim tidak adil, berimbang dan bahkan condong pada pelapor dan ahli-ahlinya serta mengabaikan saksi-saksi fakta, ahli-ahli yang meringankan Ahok, keterangan Ahok sebagai terdakwa, nota pembelaan Ahok dan penasihat hukumnya bahkan tuntutan jaksa itu sendiri," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok. Dia juga meminta KY melakukan audit atas vonis Ahok.
"PSI mendesak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan, hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Baca Selengkapnya