Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis bos First Travel: Andika 20 tahun, Annisa 18 tahun bui

Vonis bos First Travel: Andika 20 tahun, Annisa 18 tahun bui Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel hukuman di atas 10 tahun bui. Andika Surachman 20 tahun, Annisa Hasibuan 18 tahun dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.

Demikian putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sobandi, Rabu (30/5).

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapapan serta pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Sobandi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Nuraida alias Kiki 15 tahun penjara," dia menambahkan.

Selain bui, ketiganya juga dikenakan denda dengan nominal berbeda. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara, Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan.

Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Adapun Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa hanya dituntut 18 tahun.

Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa trio bos First Travel; Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki dengan tiga pasal sekaligus. Pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andika Surachman dituding menyelewengkan uang jemaah. Totalnya mencapai Rp 905.333.000.000. Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel.

Seperti membiaya perjalanan wisata keliling Eropa, membiayai event. Selain itu, membeli restoran Golden Days seharga Rp 12 Miliar. Selain itu, mengakusisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa senilai Rp 1 Miliar. Lalu, membiayai perjalanan umrah artis. Ada Julia perez, Ira Irawan, Vicky Shu, dan Syahrini.

Terakhir memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan dengan membeli barang-barang beremerek. Misalnya tas mewah merek Gucci harganya Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta.

Meski ada juga yang dialokasikan untuk membiayai operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen.

Akibatnya pengelolahan keuangan yang amburadul itu 63.310 calon jemaah harus menelan pil pahit karena hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci mekah. Uangnya yang sempat disetorkan pun raib.

Sementara itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada ketiga terdakwa lantaran JPU mengendus adanya upaya penyamaran uang jemaah. Andika Surachman Cs memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda.

Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000.

Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570.

Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp 2.662.372.720.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar

Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya