Vonis Buni Yani, jadi dasar Ahok ajukan Peninjauan Kembali
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang pemeriksaan berkas gugatan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan salah satu dasar alasan Ahok mengajukan PK terkait kasus Buni Yani.
"Ada beberapa alasan PK, antara lain adalah kasus Buni Yani, memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami. Jadi di pasal 263 disebutkan ada 3 alasan untuk sampaikan PK," kata Josefina di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Kemudian Josefina melihat dari kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya dalam putusan yang tidak sesuai," tambahnya.
"Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga contohnya ahli dari pihak Ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," ucap Josefina.
Buni Yani sendiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE. Buni Yani dinyatakan terbukti mengubah video Ahok yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca Selengkapnya