Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Buni Yani, jadi dasar Ahok ajukan Peninjauan Kembali

Vonis Buni Yani, jadi dasar Ahok ajukan Peninjauan Kembali Buni Yani. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang pemeriksaan berkas gugatan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan salah satu dasar alasan Ahok mengajukan PK terkait kasus Buni Yani.

"Ada beberapa alasan PK, antara lain adalah kasus Buni Yani, memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami. Jadi di pasal 263 disebutkan ada 3 alasan untuk sampaikan PK," kata Josefina di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Kemudian Josefina melihat dari kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.

"Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya dalam putusan yang tidak sesuai," tambahnya.

"Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga contohnya ahli dari pihak Ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," ucap Josefina.

Buni Yani sendiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE. Buni Yani dinyatakan terbukti mengubah video Ahok yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya