Vonis demosi 2 anggota Densus 88 pembunuh Siyono berlaku 4 tahun
Merdeka.com - Mabes Polri memastikan sanksi penurunan pangkat dan dipindahtugaskan ke satuan lain terhadap AKPB T dan Ipda H atas kelalaian dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berujung tewasnya terduga teroris Siyono, berlaku selama empat tahun. Evaluasi akan dilakukan selama masa sanksi tersebut dijalankan keduanya.
"Sanksi ini berlaku empat tahun. Nanti akan dievaluasi, apakah mereka bisa menjalani sanksi itu apa tidak," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Boy menjelaskan, kedua anggota Densus 88 itu terbukti melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Menurut Boy, kelalaian tersebut akibat keduanya kurang tegas dan tidak menjalankan prosedur seperti pemasangan borgol yang benar sehingga Siyono dapat leluasa bergerak.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
Boy memastikan, keduanya sudah meminta maaf kepada keluarga Siyono sebagai konsekuensi dari hukuman yang ia lakukan. Namun atas sanksi yang diberikan, keduanya mengajukan banding atas keputusan yang menimpa mereka.
Sementara itu, majelis akan memberikan waktu 14 hari untuk memikirkan banding apa yang mereka akan ajukan. Boy berharap agar peristiwa ini menjadi evaluasi di masa yang akan datang. Terutama terkait masalah pengawalan tahanan seperti pemasangan borgol yang tepat agar tahanan tidak melawan.
"Ke depan kami akan memberantas terorisme di Indonesia, menjadikan negara ini aman dan damai," pungkas Boy.
Menanggapi hal tersebut, keluarga Siyono melalui Koordinator Kuasa Hukum Suratmi, Sutrisno Raharjo mengatakan bisa menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, keluarga menganggap putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan seperti yang diinginkan keluarga. Hukuman tersebut, kata dia, belum sebanding dengan hilangnya nyawa Siyono.
"Putusan etik ini masih jauh dari harapan yang kami percayakan kepada pihak Polri. Kalau sanksinya hanya dengan pemindahan tugas, kami tidak yakin, kecil kemungkinannya polisi akan membawa kasus ini ke ranah pidana," ujar Sutrisno, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5).
Kalau hanya dengan penurunan pangkat dan pemindahan tugas ke satuan lain, keluarga merasa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan nilai keadilan yang diperjuangkan. Apalagi, lanjut Sutrisno, kedua anggota Densus 88 tersebut akan melakukan banding. Menurutnya, sanksi yang dikenakan terhadap kedua anggota Densus 88 tak lebih hanya sebagai bentuk perlindungan korps saja.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan polisi terkait kematian almarhum Siyono. Laporan tersebut, tambah dia, perlu dilakukan karena putusan yang dilakukan Polri saat ini tidak sesuai yang diperjuangkan keluarga.
"Kalau putusan saat ini kami bisa menerima dan menghormati, karena itu sebagai proses peradilan di kepolisian. Tapi kami merasa itu saja tidak cukup, karena tidak ada proses pidana. Kemarin kami sudah berbicara dengan keluarga, intinya mereka siap melaporkan tindakan 2 anggota Densus ke ranah hukum pidana. Dalam waktu dekat kami juga akan ketemu dengan semua anggota keluarga almarhum untuk membahas masalah ini," tandas Sutrisno.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sayangnya, Polri belum mengkonfirmasi penyebab dan dengan tindakan apa sampai akhirnya membuat Bripda IDF tewas ditangan dua rekannya.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaSatu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus Bripda IDF Disanksi Patsus
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaPenembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaBukan hanya sekali, berikut deretan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Baca Selengkapnya