Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Anggap Baiquni Tak Miliki Niat Jahat

Vonis Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Anggap Baiquni Tak Miliki Niat Jahat Sidang vonis Baiquni Wibowo. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Vonis 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa Baiquni Wibowo diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Salah satu hakim menyatakan Baiquni tidak memiliki niat jahat ketika menyalin DVR CCTV ke dalam laptopnya.

Pendapat berbeda itu disampaikan hakim anggota 1, Ari Muladi. Dia menyatakan, unsur dengan sengaja dalam dakwaan primair Pasal 33 UU ITE tidak terbukti. Karena unsur dengan sengaja berlaku apabila Baiquni menghendaki akibat yang ditimbulkan terganggunya sistem elektronik.

"Bahwa keterangan saksi Chuck Putranto, pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib. Terdakwa dihubungi saksi Chuck Putranto merapat ke Kompleks Polri Duren Tiga. Setelah bertemu, Chuck meminta tolong dengan kata-kata 'Beg tolong lihat dan copy DVR CCTV'. Terdakwa menjawab 'Gak papa nih yakin?' (Kata Chuck) 'Ya sudah saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," kata hakim saat bacakan dissenting opinion di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Karena permintaan tersebut, esok harinya 13 Juli 2022 Baiquni menyalin file dan lalu menonton video rekaman tersebut bersama Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin. Dengan pada pokoknya menyaksikan rekaman Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.

Atas rekaman Brigadir J yang masih hidup, Arif Rahman kemudian menghadap ke Ferdy Sambo pada malam harinya. Lantas diperintah Ferdy Sambo untuk menghapus file rekaman CCTV dari laptop yang disampaikan kepada Baiquni

"Atas perintah Arif dari Ferdy Sambo tersebut, terdakwa menghapus dalam file dalam flashdisk dan laptop pribadi terdakwa. Namun terdakwa membuat back up rekaman cadangan untuk disimpan pribadi," beber hakim.

Hakim Ari Muladi menyatakan, mengacu dari keterangan ahli ITE menyalin rekaman DVR CCTV tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV. Maka tindakan Baiquni dianggap tidak memiliki niat jahat dan unsur dengan sengaja pun tidak terbukti.

"Bahwa oleh karena itu hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," sebutnya.

"Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti dari perbuatan terdakwa," tambah dia.

Vonis 1 Tahun

Meski ada dissenting opinion, Hakim Ketua Afrizal Hady menjelaskan hal tersebut tidak turut membuat vonis hakim berubah. Baiquni divonis 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menimbang bahwa walaupun terdakwa dissenting opinion dalam musyawarah majelis tidak menjadikan putusan dalam majelis menjadi berbeda atas putusan yang akan diputuskan majelis. Itu adalah pendapat dari hakim anggota 1," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Selain vonis pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Wabprof pada Divisi Propam Polri sebesar Rp10 juta.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Afrizal.

Vonis kepada Baiquni dijatuhkan sesuai dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf. Maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya," sebut Hakim.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya