Vonis Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Anggap Baiquni Tak Miliki Niat Jahat
Merdeka.com - Vonis 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa Baiquni Wibowo diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Salah satu hakim menyatakan Baiquni tidak memiliki niat jahat ketika menyalin DVR CCTV ke dalam laptopnya.
Pendapat berbeda itu disampaikan hakim anggota 1, Ari Muladi. Dia menyatakan, unsur dengan sengaja dalam dakwaan primair Pasal 33 UU ITE tidak terbukti. Karena unsur dengan sengaja berlaku apabila Baiquni menghendaki akibat yang ditimbulkan terganggunya sistem elektronik.
"Bahwa keterangan saksi Chuck Putranto, pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib. Terdakwa dihubungi saksi Chuck Putranto merapat ke Kompleks Polri Duren Tiga. Setelah bertemu, Chuck meminta tolong dengan kata-kata 'Beg tolong lihat dan copy DVR CCTV'. Terdakwa menjawab 'Gak papa nih yakin?' (Kata Chuck) 'Ya sudah saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," kata hakim saat bacakan dissenting opinion di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Karena permintaan tersebut, esok harinya 13 Juli 2022 Baiquni menyalin file dan lalu menonton video rekaman tersebut bersama Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin. Dengan pada pokoknya menyaksikan rekaman Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.
Atas rekaman Brigadir J yang masih hidup, Arif Rahman kemudian menghadap ke Ferdy Sambo pada malam harinya. Lantas diperintah Ferdy Sambo untuk menghapus file rekaman CCTV dari laptop yang disampaikan kepada Baiquni
"Atas perintah Arif dari Ferdy Sambo tersebut, terdakwa menghapus dalam file dalam flashdisk dan laptop pribadi terdakwa. Namun terdakwa membuat back up rekaman cadangan untuk disimpan pribadi," beber hakim.
Hakim Ari Muladi menyatakan, mengacu dari keterangan ahli ITE menyalin rekaman DVR CCTV tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV. Maka tindakan Baiquni dianggap tidak memiliki niat jahat dan unsur dengan sengaja pun tidak terbukti.
"Bahwa oleh karena itu hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," sebutnya.
"Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti dari perbuatan terdakwa," tambah dia.
Vonis 1 Tahun
Meski ada dissenting opinion, Hakim Ketua Afrizal Hady menjelaskan hal tersebut tidak turut membuat vonis hakim berubah. Baiquni divonis 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menimbang bahwa walaupun terdakwa dissenting opinion dalam musyawarah majelis tidak menjadikan putusan dalam majelis menjadi berbeda atas putusan yang akan diputuskan majelis. Itu adalah pendapat dari hakim anggota 1," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Selain vonis pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Wabprof pada Divisi Propam Polri sebesar Rp10 juta.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Afrizal.
Vonis kepada Baiquni dijatuhkan sesuai dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf. Maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya," sebut Hakim.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca Selengkapnya