Vonis Ferdy Sambo Cs Jauh Lebih Berat dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini Rabu (15/2).
Diketahui bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara. Lantaran, diyakini bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Lantas layakkah hukuman 12 tahun dijatuhkan kepada Bharada E?
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menilai vonis yang layak dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan dari terdakwa lainnya.
"Hukuman yang ideal terhadap Bharada E tentu semestinya harus di bawah empat terdakwa terdahulu," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/2).
Dimana terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, dimulai dari Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Maruf dengan 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR selama 13 tahun.
Atas gambaran vonis terdakwa lainnya, Faisal memandang Bharada E bisa mendapat vonis lebih ringan. Ditambah perannya sebagai justice collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam membantu membongkar perkara ini.
"Bharada E merupakan JC, dan sudah terbuka dalam persidangan sehingga menjadi fakta persidangan untuk majelis hakim dengan keyakinannya untuk memutuskan hukuman Bharada E," tuturnya.
Meski layak mendapat hukuman lebih rendah, namun Faisal menerka, kemungkinan vonis bebas bagi Bharada E sangat sulit. Karena, keterlibatannya menembak Brigadir J secara langsung saat insiden pembunuhan.
"Mungkin saja tergantung keyakinan hakim. Karena masalahnya Bharada E ikut menembak walaupun atas perintah FS yang merupakan atasannya," jelasnya.
Sekedar informasi untuk sidang hari Bharada E telah dijadwalkan bakal menghadapi sidang vonis sekitar pukul 10.00 Wib pada Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, Bharada E telah tiba di gedung PN Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas sekitar pukul 08.50 WIB.
Sementara untuk sidang vonis kali ini, para pendukung Bharada E yang mengatasnamakan Eliezer Angels telah ramai memenuhi ruangan luar sidang untuk menantikan jalannya sidang vonis
Mereka juga terlihat memakai baju bertuliskan slogan-slogan mendukung Bharada E agar mendapat hukuman yang lebih ringan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Karena diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca Selengkapnya