Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan langkah banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap Fredrich Yunadi. Langkah banding ditempuh lantaran vonis majelis hakim kurang dua per tiga dari tuntutan jaksa.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan, pengajuan banding sedianya telah dinyatakan pada persidangan vonis, Kamis (28/6) lalu. Saat ini, memori banding dikatakannya masih pada proses penyusunan.
"Memori banding masih dalam tahap penyusunan. Sedangkan alasan mengajukan banding, salah satunya karena pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan tim jaksa penuntut umum," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Diketahui, Fredrich Yunadi dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK telah melakukan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP saat Setya Novanto sebagai tersangka. Upaya perintangan Fredrich diantaranya memesan kamar rawat inap di rumah sakit Permata Hijau terlebih dahulu sebelum terjadinya kecelakaan yang melibatkan Novanto.
Fredrich juga bertindak tidak kooperatif saat tim satuan tugas KPK mendatangi rumah sakit tempat Novanto dirawat, dengan mengusir seluruh tim, terkecuali kelompok yang dianggap sebagai kelompok pendukung Novanto.
Ia juga menolak dan menyarankan agar istri Setya Novanto agar tidak menandatangani berita acara penahanan terhadap Novanto.
Sementara itu, vonis majelis hakim kepada Fredrich atas tindakannya dengan sengaja lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Fredrich pun mengajukan langkah banding usai vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca Selengkapnya