Vonis John Kei jadi pembanding pembunuh Sisca Yofie
Merdeka.com - Dua terdakwa pembunuh Sisca Yofie yakni Wawan dan Ade divonis penjara seumur hidup. Paman dan keponakan itu mengajukan banding. Lewat fakta persidangan tidak ditemukan unsur perencanaan yang menghabisi wanita cantik itu.
Kasus John Kei pun jadi pembanding untuk meringankan vonis terdakwa. John Kei resmi divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.
"Kalau kita lihat coba kasus John Kei yang melakukan pembunuhan secara berencana, tidak ada menyentuh penjara seumur hidup," kata kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, Jumat (2/5).
-
Siapa yang dipenjara 12 tahun? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Bagaimana Siskaeee dijerat dalam kasus ini? Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Menurut dia, terdakwa murni melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertera dalam pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP. "Sekali lagi saya sampaikan tidak ada unsur perencanaan," ujarnya.
Sehingga usai vonis ia langsung mengajukan banding dan pada 15 April memory banding juga resmi diajukan dengan memasukkan kasus pembunuhan berencana yang malah tidak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. "Kita lihat juga kasus Antasari Azhar," terangnya.
Dia mengaku akan terus mencari keadilan. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) ia meminta kliennya dilepas dari jerat penjara seumur hidup. Menurut dia, Wawan dan Ade saat ini masih berada di ruang tahanan Kebonwaru Bandung. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca Selengkapnya